Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2022 : 17.02
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

3 Kurir Ganja 112 Kg Jaringan Sumatera Ditangkap, 1 Pelaku di Bawah Umur

3 Nov 2022 : 00.02 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

3 Kurir Ganja 112 Kg Jaringan Sumatera Ditangkap, 1 Pelaku di Bawah Umur
Jakarta -

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja lintas Sumatera-Jawa. Total, ada 112 Kg ganja berhasil diamankan.

"Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika ganja dengan berat 112 Kg yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa. Kita amankan di sebuah mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Zulpan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat perihal peredaran narkoba dari Sumatera ke Jakarta. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

-

-

Tiga orang yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap pada Sabtu (22/10). Ketiga pelaku ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, tengah mengendarai mobil berisi 112 Kg ganja.

Polda Metro Ungkap Kasus Peredaran 112 Kg Ganja (Foto: Yogi/detikcom)

Zulpan mengatakan ketiga pelaku kurir ini rupanya masih berusia remaja. Bahkan, salah satu pelaku berusia di bawah umur.

"Ada tiga orang tersangka dan kita tampilkan dua orang saat ini. Satu lagi masih di bawah umur namun sudah dilakukan penahanan," ucap Zulpan.

Menurut Zulpan, ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pria inisial UN untuk membawa ratusan kilogram ganja itu ke Jakarta. Ada sejumlah iming-iming yang ditawarkan UN kepada ketiga remaja tersebut.

"UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," ungkap Zulpan.

Ketiga pelaku kurir itu berinisial RS (19), RD (18), dan RP yang masih di bawah umur. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan.

(ygs/knv)

Sentimen: negatif (99.7%)