Sentimen
Positif (99%)
2 Nov 2022 : 16.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait

Indonesia Segera Tinggalkan TV Analog dan Beralih ke Siaran TV Digital, Simak 5 Alasannya

2 Nov 2022 : 16.27 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Indonesia Segera Tinggalkan TV Analog dan Beralih ke Siaran TV Digital, Simak 5 Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia tidak lama lagi akan memasuki era siaran TV digital. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, batas akhir peralihan TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) adalah 2 November 2022.

"2 November adalah mulai pelaksanaan analog switch-off. Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan masa transisi dari siaran televisi dari analog ke digital adalah dua tahun," ujar Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti saat webinar Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada lima alasan penting Indonesia harus beralih ke siaran televisi terestrial digital.

Pertama, ASO diberlakukan agar publik mendapatkan penyiaran yang berkualitas. Siaran televisi digital menawarkan gambar dan suara yang lebih bersih serta jernih dibandingkan dengan siaran analog.

Baca Juga: TV Analog di 222 Kabupaten dan Kota Dimatikan Besok 2 November 2022, Termasuk Jabodetabek

Siaran digital menawarkan dua pilihan, yakni siaran yang jernih atau tidak ada siaran jika perangkat tidak mendapatkan sinyal.

Pada siaran analog, jika lokasi perangkat televisi berada jauh dari menara pemancar, maka siaran yang didapatkan tidak jernih atau bersemut.

Alasan kedua, siaran TV digital bersifat efisien dalam penggunaan spektrum frekuensi. Selama ini siaran analog menggunakan seluruh pita pada frekuensi radio 700MHz. Pada siaran digital, satu pita frekuensi bisa digunakan antara enam hingga 12 kanal.

Ketiga, efisiensi pada siaran TV digital akan memberikan dividen digital spektrum frekuensi radio. Ketika seluruh wilayah beralih ke siaran digital, Indonesia akan mendapatkan dividen digital 112MHz pada spektrum tersebut.

Baca Juga: Jelang Penghentian Siaran TV Analog, Diskominfo Jabar, KPID Jabar, dan Kemenkominfo Gencar Sosialisasi

Rencananya pemerintah akan menggunakan dividen digital untuk pemerataan akses internet di berbagai wilayah di Indonesia.

"Dengan penataan ulang, akan ada internet berkecepatan tinggi," tutur Niken, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Selasa, 1 November 2022.

Penataan spektrum frekuensi radio dari siaran digital juga akan mendorong ekonomi digital. Berdasarkan riset Kementerian Kominfo dan Boston Consulting Group, diprediksi ada 200.000 lapangan kerja berkat digitalisasi penyiaran.

Contoh lainnya, ketika internet semakin merata, maka akan ada lebih banyak pelaku usaha yang bisa memasarkan produknya melalui lokapasar dalam jaringan.

Baca Juga: TV Analog Siap Dimatikan Tahun Ini, Begini Tindakan yang Sedang Disiapkan Kominfo

Alasan keempat, industri penyiaran diyakini akan bertumbuh berkat adanya ASO. Selama ini mendirikan lembaga penyiaran pada siaran analog membutuhkan biaya yang sangat besar, salah satunya harus membangun menara pemancar.

Dengan siaran TV digital, biaya untuk membuat stasiun televisi menjadi lebih murah dibandingkan sebelumnya. Hal itu juga membuka peluang untuk pertumbuhan kreasi konten.

Alasan kelima, migrasi siaran TV analog ke digital sangat diperlukan guna menghindari sengketa dengan negara tetangga akibat interferensi spektrum frekuensi di wilayah perbatasan.***

Sentimen: positif (99%)