Sentimen
Positif (97%)
2 Nov 2022 : 15.48
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Kemayoran

Jokowi: Kalau Ganggu, Ya Kita Evaluasi

2 Nov 2022 : 22.48 Views 3

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Jokowi: Kalau Ganggu, Ya Kita Evaluasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 68/PUU-XX/2022, yang menyebut menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur, jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Sepanjang mendapat persetujuan dari Presiden.

Menurutnya, hal tersebut tak masalah. Asalkan, yang bersangkutan tetap mengutamakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai menteri.

Berita Terkait : Ganjar Soal Capres: Kalau Untuk Bangsa Dan Negara Apa Sih Yang Kita Tidak Siap

"Kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," kata Jokowi kepada wartawan, saat meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11).

Dalam putusan nomor 68/PUU-XX/2022, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Berita Terkait : Kalau Ekonomi Kuat, Kita Tak Perlu Jadi Pasien IMF

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan menteri dan pejabat setingkat menteri ke dalam daftar jabatan yang dikecualikan untuk mundur, bila mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Berita Terkait : Menteri Teten Sabet Tokoh Pemulihan Dan Digitalisasi UMKM Pada Ajang RM Award 2022

Namun, ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri, bila mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Yakni Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. ■

Sentimen: positif (97.7%)