Sentimen
Negatif (96%)
2 Nov 2022 : 15.21
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kapolri Listyo Sigit Larang Tilang Manual, Berikut Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik atau ETLE

2 Nov 2022 : 22.21 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kapolri Listyo Sigit Larang Tilang Manual, Berikut Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik atau ETLE

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kapolri Listyo Sigit menegaskan pada jajarannya agar tidak melakukan tilang secara manual guna mencegah pungli dan memaksimalkan tilang elektronik agar biaya denda dapat tersalurkan secara tepat.

Para pengguna kendaraan sudah tidak asing dengan adanya sanksi tilang dan biaya denda yang dijatuhkan pada pelanggar lalu lintas.

Dalam pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik juga akan tetap ada denda yang dijatuhkan terhadap pelanggar.

Baca Juga: Begini Cara Agar Tak Terjaring Tilang Elektronik ETLE

Setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi perintah untuk melakukan tilang elektronik atau ETLE banyak masyarakat yang menanggapi hal tersebut dari berbagai faktor salah satunya adalah besaran biaya denda yang dijatuhkan.

Pada dasarnya biaya denda yang dijatuhkan pada tilang elektronik ini sama seperti tilang manual karena besaran denda pelanggaran sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.

Hanya saja dalam pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE perbedaanya ada pada saat melakukan pembayaran denda yaitu tidak menggunakan uang tunai namun melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Besaran biaya denda pelaku pelanggaran berbeda-beda tergantung dengan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh pengendara.

Baca Juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Pengamat Soroti Insfratruktur Tilang Elektronik

Berdasarkan yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) biaya denda tilang elektronik adalah sebagai berikut.

Pelanggaran-pelanggaran berikut adalah yang sering ditemukan di jalan raya beserta besaran biaya dendanya:

1. Memasang perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan lalu lintas, pasal 279 pelanggar yang melakukan hal tersebut dijatuhi denda sebesar Rp.500 ribu

2. Tidak memasang tanda nomor kendaraan (plat nomor), pasal 280 pelanggar dijatuhi denda Rp.500 ribu

3. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pasal 281 pelanggar dijatuhi denda sebesar satu juta rupiah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Denda Tilang Elektronik Bisa Sampai 5 Juta

4. Mengoprasikan ponsel termasuk kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi seperti yang telah diatur dalam UU LLAJ pasal 283 maka dijatuhi denda sebesar Rp.750 ribu.

5. Tidak memasang kelengkapan teknis seperti spion, klakson, lampu penunjuk arah dan kelengkapan lainnya menurut pasal 285 dijatuhi denda sebesar Rp.285 ribu.

6. Melanggar rambu lalu lintas dalam pasal 287 dijelaskan pelanggar dijatuhi denda sebesar Rp.500 ribu.

7. mengemudikan kendaraan tanpa STNK di jalan dalam pasal 288 akan dijatuhi denda sebesar Rp.500ribu.

8. Tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi dalam pasal 288 ayat 2 dijatuhi denda sebesar Rp.250 ribu.

Itulah beberapa besaran biaya denda tilang pada pelanggaran lalu lintas yang telah dirangkum dari sumber laman dpr.go.id.***

Sentimen: negatif (96.9%)