Sentimen
Negatif (78%)
1 Nov 2022 : 11.29
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo saat Bertemu Empat Mata dengan Keluarga Yosua

1 Nov 2022 : 18.29 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ferdy Sambo saat Bertemu Empat Mata dengan Keluarga Yosua

MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak menyampaikan salam untuk keluarga korban yang kini menjadi saksi di sidangnya, Selasa (1/11).

Saat keluarga Yosua memasuki ruang sidang, baik Sambo maupun Putri yang mengenakan pakaian serba hitam ini hanya diam saja.

Baca Juga:

Hari Ini, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo

Mereka sama sekali tak mengambil inisiatif untuk memberi senyum atau menyalami keluarga Yosua. Berbeda dengan terdakwa Richard Eliezer yang mau menemui dan meminta maaf kepada keluarga Yosua.

Sementara itu, baik orang tua maupun saudara- saudara Yosua tampak cuek meski di hadapan mereka ada terduga aktor utama pembunuhan berencana terhadap bagian dadi keluarga mereka. Mereka mengenakan seragam kemeja putih.

Sesekali, kedua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melihat ke arah Ferdy maupun Putri dengan sedikit sinis.

Saat Hakim Wahyu Iman Santoso menanyai apakah mereka kenal dengan Ferdy Sambo dan Putri, mayoritas dari mereka tak ada yang kenal. Hanya saksi Kamarudin Simanjuntak dan Mahareza Rizky Hutabarat saja yang mengaku kenal.

Keluarga Brigadir J di Persidangan Ferdy Sambo. (Foto: MP/Joseph kanugrahan)

Ada 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan pemeriksaan saksi hari ini. Adapun 12 saksi tersebut antara lain :

Kamaruddin Simanjuntak

Samuel Hutabarat

Rosti Simanjuntak

Maharesa Rizky

Yuni Artika Hutabarat

Devianita Hutabarat

Novita Sari Nadea

Rohani Simanjuntak

Sangga Parulian

Roslin Emika Simanjuntak

Indra Manto Pasaribu

Vera Mareta Simanjuntak

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Sempat Angkat Tangan ketika Ajudan Menodongnya

Sentimen: negatif (78%)