Sentimen
Positif (99%)
2 Nov 2022 : 14.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Husin Shahab ke Jokowi: Pemerintah Tak Boleh Cuek Terhadap ART agar Tidak Muncul Majikan-majikan Zalim

2 Nov 2022 : 21.02 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Husin Shahab ke Jokowi: Pemerintah Tak Boleh Cuek Terhadap ART agar Tidak Muncul Majikan-majikan Zalim

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Husin Shahab, merespons kasus penganiayaan yang dilakukan majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kasus itu, pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang diduga melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap Rohimah (29), ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (30/10/2022).

Menurut dia, pemerintah tak boleh cuek terhadap nasib ART, jika cuek, akan muncul majikan yang zalim.

Ketua Cyber Indonesia ini menjelaskan, ART tidak memiliki perlindungan hukum, kontrak tertulis, hingga aturan yang mengatur mereka.

"Kasihan ART, mereka gak punya perlindungan hukum, gak ada kontrak tertulis, gak ada undang-undang yg mengatur khusus untuk mereka. Semua manusia itu mulia, kita sebagai manusia mesti tau memuliakan manusia, apalagi dia bekerja dan membantu kita!," cuit di lini masa Twitternya yang dikutip FAJAR.CO.ID, Selasa (1/11/2022).

Dia menegaskan, persoalan itu harus menjadi perhatian pemerintah. Tak jarang, bebernya, ART menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikannya. Berbeda dengan ART yang bekerja untuk sebuah agen yang diatur di dalam Undang-undang.

"Hal ini mesti jadi perhatian pemerintah. Krn tak jarang ART jadi korban aniaya majikan, ini berbeda dgn ART yg bekerja untuk agent yg diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). @KemnakerRI," bebernya.

"Dalam publikasi International Labour Organization (hal. 10) dijelaskan bahwa: “Pemerintah menyatakan, majikan pekerja rumah tangga bisa tergolong “pemberi kerja”, ia bukan badan usaha dan dengan demikian bukan “pengusaha” di dalam artian UU tersebut (UUK, ed.)” urai Husin Shahab.

Menurut dia, selama ini ART dianggap tidak dipekerjakan oleh pengusaha, sehingga tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap pekerja.

"Karena ART dianggap tdk dipekerjakan oleh “pengusaha”, mrk tdk diberikan perlindungan yg diberikan oleh UUK thd pekerja formal. Pada dasarnya, hubungan antara ART & majikannya umumnya hny diatur berdasarkan kepercayaan saja, berbeda dgn mekanisme hubungan kerja di sektor formal," jelasnya.

Untuk pekerja di sektor formal, beber Husin Shahab, dalam UU Ketenagakerjaan (UUK) menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial. Sementara sistem UUK tidak menjangkau para ART. "Kejadian ART disiram air cabai dan penganiayaan lainnya thd ART mesti dihentikan!" tegasnya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh cuek terhadap ART. Jika cuek terhadap ART, akan muncul majikan yang zalim.

"Pemerintah tidak boleh cuek thd ART, jika cuek maka akan muncul lagi majikan-majikan dolim. Walau ini kasus jarang² tapi cara pemerintah memperhatikan dan memuliakan sesama manusia mesti sama rata dan sama adil. Mohon atensinya pak @jokowi🙏," pungkasnya. (eds)

Sentimen: positif (99.2%)