Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Oppo, Realme
Kasus: Praktik prostitusi
Nenek Usia 60 Tahun di Lebak Banten Jadi Muncikari, Jual PSK ke Pria Hidung Belang Rp300.000
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita paruh baya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Polisi karena tertangkap basah menjadi muncikari.
Pelaku berinisial RH (6) ini diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kecamatan Cibadak pada Sabtu, 29 Oktober 2022 pukul 23.30 WIB.
Dia diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti 1 botol anggur merah, 1 HP merek Oppo, dan 1 HP merek Realme.
Kemudian uang sebesar Rp300.000, 3 buah kondom bekas pakai beserta bungkusnya, 19 kondom baru, dan 1 buah seprai berwarna oranye.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy pun membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Saudari RH (60) berikut barang bukti di Kampung Legok Noong, desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten,” tuturnya, Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Love Yourz - J Cole dan Fakta di Baliknya
Andi Kurniady Eka Setiabudy menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik prostitusi di wilayahnya.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan mendatangi rumah pelaku.
Pada saat dilakukan penggerebekan, benar saja, Polisi menemukan adanya laki-laki dan seorang wanita diduga PSK yang dipekerjakan RH.
“Pelaku saudari RH diduga adalah seorang mucikari, terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya," ujar Andi Kurniady Eka Setiabudy.
"Kemudian kami, atas arahan Bapak Kapolres Lebak, melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku, serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan saudari RH,” katanya menambahkan.
Setelah itu, Polisi mengamankan laki-laki hidung belang, PSK, dan muncikari yang berada di lokasi.
Baca Juga: Lirik Lagu Berani Bermimpi – Naura Ayu dan Fakta di Baliknya
“Kemudian kami mengamankan 2 orang laki-laki hidung belang, saudari IT (PSK), saudari RH (muncikari), dan saudari EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Andi Kurniady Eka Setiabudy.
"Tarif sekali kencan tersebut Rp300.000 dengan biaya sewa kamar sebesar Rp100.000," ucapnya menambahkan.
Sebelum kencan terjadi, RH memulai kesepakatan dengan pria hidung belang yang datang ke tempatnya.
Pada saat tarif sudah disepakati, dia akan memanggil PSK yang disiapkan.
Hal itu sudah dilakukan berulang kali oleh RH, bahkan dengan PSK IT sudah dilakukan lima kali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saudari RH dikenakan Pasal 296 KUHPIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHPIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan," tutur Andi Kurniady Eka Setiabudy, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Polres Lebak, Selasa, 1 November 2022.***
Sentimen: negatif (92.8%)