Sentimen
Negatif (76%)
2 Nov 2022 : 12.21
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia U-20 2021

Ambil Langkah Hukum, Lion Air Ungkap Alasan Laporkan 2 Akun Media Sosial ke Polisi

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

2 Nov 2022 : 12.21
Ambil Langkah Hukum, Lion Air Ungkap Alasan Laporkan 2 Akun Media Sosial ke Polisi

PRFMNEWS - Lion Air melaporkan dua akun media sosial (medsos) ke Bareskrim Polri usai diketahui mengunggah konten video yang membawa nama perusahaan maskapai penerbangan tersebut.

Alasan Lion Air melaporkan dua akun medsos ke polisi pada Selasa, 1 November 2022 ini diungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro.

Danang menjelaskan, alasan pelaporan Lion Air terhadap dua akun medsos yakni @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id ke polisi lantaran dinilai sudah merugikan nama perusahaan.

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Menpora Bahas KLB PSSI dan Kesiapan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Baca Juga: Sebut Tangan Putin Berlumur Darah, Ukraina Minta Rusia Dikeluarkan dari G-20

Danang menambahkan, unggahan dua akun media sosial tersebut adalah konten video @lelahmiskinproject dengan judul “Ngintipin Lion di Udara” dan @ramdanalamsyah.id berjudul “Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air”.

"Atas unggahan tersebut, Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum," ujar Danang, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Ia melanjutkan, sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Lion Air sudah mempelajari isi konten video tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang dilakukan pemilik kedua akun medsos itu.

"Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya," tutur Danang.

Baca Juga: Tanam Segera 5 Jenis Tanaman ini di Rumah, Dijamin Buat Tikus Minggat Selamanya

Baca Juga: Untuk Tentukan Status Perkara, Polri Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

Selain itu, imbuhnya, langkah hukum ini ditempuh sebagai salah satu upaya Lion Air untuk memahami konten negatif dan mendukung gerakan melawan penyebaran konten negatif di dunia maya.

“Isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan, serta mempengaruhi warganet dan masyarakat,” pungkasnya.***

Sentimen: negatif (76.2%)