Sentimen
Negatif (98%)
25 Okt 2022 : 12.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J di Sidang Richard Eliezer

25 Okt 2022 : 19.52 Views 2

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J di Sidang Richard Eliezer

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa 25 Oktober 2022. Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dalam kesaksiannya, Kamaruddin menyebut ada penembak lain dalam pembunuhan Yosua. Dia pun menduga salah satunya adalah Putri Candrawathi.

Dalam sidang tersebut, Kamaruddin memberitahukan pihaknya sudah beberapa kali melakukan investigasi, termasuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J. Dari proses otopsi ulang tersebut, ia menemukan beberapa luka yang dinilai janggal.

Baca juga: Sindir Kamaruddin, Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Jangan Bangun Asumsi Baru

"Polisi bilang ada 4 luka tembak, tapi kami temukan ada 5 luka tembak. Lalu ada luka tembak dari belakang tembus ke hidung," ujar dia dalam kesaksiannya.

Kamaruddin juga menyeret nama Putri Candrawathi sebagai salah satu penembak Brigadir J. Ia menjelaskan Putri Candrawathi menembak Yosua setelah Ferdy Sambo dan Eliezer melakukan penembakan.

"Setelah kami melakukan investigasi, kami menemukan ada tiga orang yang menembak. Sambo, Eliezer, dan PC," kata Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin juga mengungkap hasil investigasinya menemukan tiga jenis pistol yang diduga digunakan untuk membunuh Brigadir J. Tiga jenis pistol tersebut salah satunya disebut produksi asal Jerman.

"Kami temukan pistol jenis HS milik Brigadir J, pistol asal produksi Jerman, dan satu lagi kami duga merupakan pistol yang dapat menembus tengkorak manusia," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta semua pihak agar tidak membangun asumsi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kami semua juga tidak ingin informasi hoax selama proses persidangan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, 23 Oktober 2022.

Febri mengatakan, pihaknya telah membeberkan sejumlah bukti pada peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Bukti tersebut antara lain, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi yang ditandatangani 26 Agustus 2022, kemudian hasil pemeriksaan psikologi forensik 6 September 2022, dan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog pada 9 September 2022.

Baca juga: Kamaruddin Sebut Keluarga Maafkan Richard Eliezer soal Penembakan Brigadir J

Sentimen: negatif (98.8%)