Sentimen
Positif (94%)
1 Nov 2022 : 20.24
Tokoh Terkait

Pantau Lab Uji BPOM, Muhadjir: Buat Pastikan Siapa Salah

2 Nov 2022 : 03.24 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Pantau Lab Uji BPOM, Muhadjir: Buat Pastikan Siapa Salah

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mendukung penuh langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada dua perusahaan yang memproduksi obat sirup mengandung zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut.

Langkah tegas BPOM itu dilakukan sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait pihak yang bertanggungjawab memproduksi dan mengedarkan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) itu.

"Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Kemarin, Senin (31/10/2022) Muhadjir juga mengecek langsung pengujian obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di laboratorium BPOM.

"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium BPOM terhadap beberapa obat terutama sirup yang diduga kuat mengandung EG dan EDG,” kata Muhadjir.

Dia juga mendorong agar kasus obat sirup yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.

“Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," kata Muhadjir.

Menko PMK berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut mengapresiasi kerja BPOM dalam menangani obat-obat sirup yang bermasalah. BPOM kerja 24 jam nonstop.

"Kerja BPOM sudah bagus. Mereka bekerja 24 jam nonstop," ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, BPOM telah resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.

Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop. (rpi/ebs)


 

Sentimen: positif (94.1%)