Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2022 : 07.57

Respons PKS soal Hakim MK yang Kebingungan dengan Gugatan UU Pemilu

2 Nov 2022 : 14.57 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Respons PKS soal Hakim MK yang Kebingungan dengan Gugatan UU Pemilu
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Sekretaris Jenderal PKS yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum parpol tersebut, Zainudin Paru, berharap agar uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukannya dapat diteruskan untuk diperiksa pokok permohonannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Zainudin mengatakan langkah demikian perlu dilakukan agar PKS bisa menjawab kebingungan hakim MK Enny Nurbaningsih yang mempertanyakan alasan PKS ajukan gugatan.

"Kami bisa memahami pertanyaan Yang Mulia Hakim MK, oleh karena itu sangat bijak jika permohonan kami dapat diteruskan untuk diperiksa pokok Permohonan agar pertanyaan Hakim MK bisa terjawab," kata Zainudin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/7).

-

-

Zainuddin menjelaskan PKS akan menyampaikan pelbagai bukti dan para ahli ke hadapan sidang bila permohonannya itu diteruskan MK. Kesemuanya itu akan mendukung argumentasi pokok permohonan yang sudah diajukan PKS ke MK.

"Insyaallah kami meyakini permohonan ini memberikan jalan keluar terbaik bagi bangsa Indonesia untuk keluar dari keterbelahan yang terjadi dalam satu dekade terakhir," kata dia.

Sebelumnya, PKS telah menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen pada Selasa (26/7) kemarin.

Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan permohonan oleh MK itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih bingung PKS ikut menggugat aturan tersebut.

Kebingungan itu disampaikanya karena menilai PKS menjadi salah satu partai politik yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat itu di DPR bersama pemerintah selaku pembuat undang-undang.

Tak hanya itu, PKS juga menjadi parpol yang ikut pemilu dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah mereka gugat. Oleh karena itu, Enny meminta kepada PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan yang diajukan karena PKS pernah ikut terlibat dalam pasal tersebut.

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, Fraksi PKS sempat melakukan aksi walk out dalam pembahasan RUU Pemilu pada tahun 2017 lalu. Selain PKS, aksi walk out itu juga diikuti Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat.

Keputusan walk out empat fraksi kala itu karena mendukung RUU Pemilu dengan opsi presidential threshold 0 persen. Namun upaya mereka gagal terwujud.

Alhasil, DPR terus melanjutkan sidang. Secara aklamasi enam fraksi yang bertahan memilih opsi presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

(rzr/kid)

[-]

Sentimen: negatif (99.6%)