Sentimen
Negatif (66%)
2 Nov 2022 : 05.20
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

Hukum Harus Terus Lindungi Kepentingan Nasional

2 Nov 2022 : 05.20 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Hukum Harus Terus Lindungi Kepentingan Nasional

JawaPos.com – Akademisi Universitas Indonesia menekankan pentingnya penyusunan kebijakan mengutamakan kepentingan nasional dengan berpegang tsguh pada Pancaila. Maraknya intervensi lembaga asing dalam penyusunan regulasi nasional berpotensi mencederai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro mengatakan, di tengah situasi ketidakpastian secara global, Indonesia harus memastikan nilai-nilai Pancasila tecermin dalam sistem hukum nasional. Upaya ini akan menghasilkan proses demokrasi yang mengkonsolidasi masyarakat sesuai dengan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika.

“Pada perayaan Dies Natalis ke-98, Fakultas Hukum Universitas Indonesia konsisten mengawal kokohnya dasar negara yang kita cintai. Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi di tengah bayang-bayang ketidakpastian global yang saat ini masih berlangsung akibat pandemi,” ujar Ari Kuncoro saat memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ari turut menekankan peranan penting FH-UI dalam mengawal penerapan nilai-nilai Pancasila dalam proses pembuatan kebijakan di Indonesia. “Hendaknya FH-UI bersiap untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila yang tecermin dalam sistem hukum nasional akan menghasilkan proses berdemokrasi yang mengkonsolidasikan masyarakat dan bukan malah menjadikan masyarakat terpolarisasi” ujarnya.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim menyampaikan bahwa, saat ini Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga kepribadian dan kepentingan nasional dalam sistem hukum nasional.

Menurut Edmon, terdapat bentuk intervensi dalam bidang legislasi yang berpotensi menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 telah mengidentifikasi jenis dan dimensi ancaman. Hal ini perlu diwaspadai para civitas akademika FH-UI.

“Di sinilah peran pendidikan tinggi hukum harus dilibatkan untuk mengawal NKRI sebagai negara hukum, sebagaimana yang telah menjadi ikhtiar FH-UI sejak institusi ini lahir,” ungkap Edmon.

Dosen FH-UI Agus Brotosusilo juga menegaskan kebijakan yang terbit akibat intervensi jelas akan memengaruhi kedaulatan dan kepentingan nasional yang akan berdampak pada terciptanya anomi di masyarakat.

Oleh karenanya, seluruh produk hukum di Indonesia wajib berlandaskan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Berbagai intervensi asing biasanya dilakukan dengan memengaruhi pemangku kebijakan kunci untuk menyisipkan kepentingannya. Beberapa yang harus diwaspadai, menurut Agus, di antaranya yaitu agen-agen intervensi, seperti lembaga swadaya masyarakat atau NGO yang menerima donor asing.

 

Editor : Mohamad Nur Asikin

Sentimen: negatif (66%)