Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kediri, Bantul, Palembang
Kasus: pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait
Terduga Perampok Pembunuh Pasutri Tewas Diterjang Peluru Petugas
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Personel Satreskrim Polres Banyuasin mengantarkan jenazah tersangka kasus pembunuhan, LV, 42, ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diidentifikasi dan kepentingan proses penyidikan, Selasa (1/11/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko)
Solopos.com, PALEMBANG – Aparat kepolisian menembak mati seorang tersangka perampok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Satreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar kepada wartawan, di Palembang, Selasa (1/11/2022), mengatakan tersangka tersebut adalah LV alias Peni, 42.
PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000
Tersangka LV ditemukan bersembunyi di sebuah pondok areal persawahan Dusun Sungai Kejadian, Desa Rimau, Sungsang, Kabupaten Banyuasin setelah beberapa pekan dalam buruan polisi.
Polisi pun melakukan penyergapan di tempat persembunyian tersangka itu untuk menangkapnya, Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Anggota Satpol PP di Kediri Ditangkap Atas Tuduhan Merampok BPR
Namun dia menjelaskan, dalam operasi penangkapan tersebut tersangka memberikan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan.
“Atas perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak tersangka LV (hingga tewas, Red),” kata dia.
Jenazah tersangka dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diidentifikasi dan kepentingan proses penyidikan.
Baca Juga: Punya Utang & Kecanduan Judi Online, Anggota Satpol PP Kota Kediri Rampok Bank
Ia menyebutkan, diketahui LV bertindak sebagai eksekutor utama perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (12/10/2022).
Hal tersebut terungkap dari keterangan empat tersangka lainnya YD, 42, RK, 16, MR, 39, dan KL, 49, warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.
Keempat tersangka ini telah lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa Tanjung Lago, Kamis (13/10/2022) pagi.
Baca Juga: Perampokan Bantul, Nenek 90 Tahun Dimasukkan ke Mobil & Perhiasan Dilucuti
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjoyo, mengatakan keempat tersangka ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.
Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu, ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (12/10/2022) subuh.
Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga bekerja sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.
Baca Juga: Berbekal Pistol Mainan, Perampok Gasak Dua Minimarket
Dari perampokan tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai, dan uang tunai senilai Rp232,9 juta.
Jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp383,9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sentimen: negatif (100%)