Sentimen
Negatif (57%)
2 Nov 2022 : 03.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Saksi Akui Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU

2 Nov 2022 : 03.59 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Saksi Akui Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU

SUBKOORDINATOR Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ardesianto mengakui anak usaha dari PT. Duta Palma Group, yakni Banyu Bening Utama mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Pernyataan ini disampaikan Ardes saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Ardesianto menjelaskan, Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU. Dia mengatakan, anak usaha Duta Palma Group itu melakukan penambahan lahan.

"Setahu saya ada. Ada dua izin pertama tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardesianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10)

Dia memastikan, lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardesianto

Senada itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-2015, Zulher mengatakan, lahan yang izinnya dimiliki oleh Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang cocok untuk kelapa sawit. Menurut dia, itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan. 

Karena itu, lanjut Zulher, pihaknya menilai rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas, serta telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.

“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher yang pernah menjabat Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2015-2016.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang memastikan, perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.

"Bahwa mereka mengkui dua hak guna usaha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," ucap Juniver.

Dia menyatakan, IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan yang sampai saat ini masih berlaku.

"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," ujar Juniver.

Juniver menegaskan, seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023. 

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkasnya. (OL-8)

Sentimen: negatif (57.1%)