Penggunaan Listrik PLN Oleh Swasta Meliberalisasi Sektor Ketenagalistrikan
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Selasa, 01/11/2022 15:35 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Keadilan Sehahtera (PKS) menolak wacana penggunaan bersama jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) oleh IPP atau perusahaan listrik swasta.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menegaskan, penolakan dilakukan lantaran kekhawatiran akan meliberalisasi sektor ketenagalistrikan.
"Dari sistem yang terintegrasi (bundling) dari produksi, transmisi dan distribusi dengan power wheeling ini menjadi semakin terpecah-pecah (unbundling) dan sebagian diserahkan ke pihak swasta. Ini masalah mendasar terkait filosofi pengelolaan ketenagalistrikan, sebagai cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai negara, sesuai amanat konstitusi," ujar Mulyanto kepada wartawan, Selasa (1/11).
Dia menambahkan, konsep power wheeling semakin menerabas filosofi dasar pengelolaan listrik oleh negara. Padahal hal tersebut amanah konstitusi.
"Selain itu, di tengah surplus listrik yg lebih dari 60 persen, tekanan operasinal yang besar, termasuk membayar penalti klausul TOP (take or pay) dari IPP; utang yang mencapai Rp. 600 triliun. Belum lagi listrik dari program 35 Giga Watt sudah mulai masuk, maka tekanan terhadap PLN akan semakin besar. Dengan power wheeling, dimana EBT makin bertambah dan wajib diberikan akses kedalam jaringan PLN, maka tentu akan menambah tekanan pada PLN," kata Mulyanto.
"Itulah sebabnya dalam draft RUU EBET dari DPR RI tidak ada soal power wheeling. Kita tidak setuju dengan gagasan liberalisasi sektor kelistrikan ini. PKS minta Pemerintah untuk menghapus pasal terkait dgn power wheeling dan segera mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET," imbuhnya.
TAGS : Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto listrik PLN RUU EBET
Sentimen: negatif (84.2%)