Sentimen
Negatif (100%)
1 Nov 2022 : 23.10
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sambo Meminta Maaf Kepada Kedua Orang Tua Brigadir J

1 Nov 2022 : 23.10 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Sambo Meminta Maaf Kepada Kedua Orang Tua Brigadir J

TERDAKWA Kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak mereka.

Permintaan tersebut terlontar dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (1/11). 

Baca juga: Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo Sebelum Sidang

"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan," sebut Sambo. 

Sambo menyebut bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia menyebutkan bahwa kejadian tersebut disebabkan karena Ia tidak mampu mengontrol emosinya. 

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih. Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," sebut Sambo. 

Sambo juga mengakui kesalahannya atas perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J dan ia bersedia mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. 

"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggung jawabkan secara hukum," terang Sambo. 

"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian yang Mulia," imbuhnya. 

Keluarga Brigadir J sendiri menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-6)

Sentimen: negatif (100%)