Sentimen
KPU Makassar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024
Rakyatku.com Jenis Media: News
"Persyaratan khusus masih menunggu PKPU Badan Adhoc," sebutnya.
RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi terkait Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Makassar. Sosialisasi dilaksanakan pada Senin, 31 Oktober 2022, pukul 09:00 Wita di Ruang Sipakatau Lantai 2 Kantor Walikota Makassar.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari, sekertaris dan staf KPU Kota Makassar dan seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar.
"Perekrutan badan Adhoc Pemilu Serentak 2023 untuk PPK tahun ini akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 -01 Januari 2023 dan PPS pada tanggal 01 Desember 2022 -15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan," kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari.
Baca Juga : Verifikasi Faktual, KPU Akan Video Call Anggota Parpol yang Tak Ditemukan
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar diantaranya Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
Baca Juga : KPU Makassar Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
"Persyaratan khusus masih menunggu PKPU Badan Adhoc," sebutnya.
Dalam kegiatan ini disampaikan pula terkait metode pendaftaran Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS yang akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online.
Lebih lanjut kegiatan ini juga membahas terkait dukungan untuk SDM sekertariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. "Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak Tahun 2024 yang berintegritas, aman dan damai," kata Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi.
Sentimen: positif (66.6%)