Sentimen
Negatif (97%)
1 Nov 2022 : 16.45
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ibu Brigadir J Luapkan Emosinya ke Putri: Sudah Puas Kalian Rampas Nyawa Anakku!

1 Nov 2022 : 16.45 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ibu Brigadir J Luapkan Emosinya ke Putri: Sudah Puas Kalian Rampas Nyawa Anakku!

MerahPutih.com - Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Saat persidangan, Rosti tak kuasa meluapkan emosinya di depan Putri Candrawathi. Bahkan, ia menanyakan apakah Putri sudah puas dengan kematian Yosua.

Baca Juga

Di Depan Ferdy Sambo dan Putri, Ibunda Brigadir J Minta Handphone Anaknya Dikembalikan

"Sudah tercapai keinginan kalian? Sudah puaskah dengan perbuatan kalian kepada anakku yang sudah merampas nyawa anakku dengan sadisnya dengan komplotanmu itu?," kata Rosti.

Sambil menatap tajam Putri, Rosti menyebut istri Ferdy Sambo itu sebagai sosok yang kejam. Padahal, sebagai seorang ibu, Putri memiliki hati nurani. Hanya saja, Rosti menilai Putri tidak menggunakan hati nuraninya.

"Ibu (Putri) punya mata dibikin Tuhan, ibu diberi Tuhan hati nurani tapi hati nurani ibu sudah sia-sia sudah mati," tegas Rosti.

Baca Juga

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Menyesal tak Mampu Tahan Emosi

Sementara itu, Putri menyampaikan minta maaf kepada kedua orangtua Yosua. Ia menegaskan tidak menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," ucap Putri.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)

Baca Juga

Cerita Ayah Brigadir J Dihalangi Kombes Leonardo saat Ingin Lihat Jenazah Anaknya

Sentimen: negatif (97%)