Sentimen
Negatif (79%)
1 Nov 2022 : 19.20
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kejagung Pastikan Beri Pengamanan untuk 11 Saksi dari Keluarga Brigadir J

1 Nov 2022 : 19.20 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Kejagung Pastikan Beri Pengamanan untuk 11 Saksi dari Keluarga Brigadir J

 

PRFMNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi pengamanan kepada 12 orang saksi dari Brigadir J.

Kejagung memastikan memberikan pengamanan kepada 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J untuk bersaksi dalam persidangan Bharada E. Dan satu saksi lagi adalah pengacara Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari 12 saksi yang dihadirkan, 11 di antaranya langsung dari Jambi.

Baca Juga: Diungkap Jaksa, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dari Kepala Belakang untuk Pastikan Tewas

“11 saksi ditempatkan dalam satu tempat dan sekaligus dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan, ke 11 saksi tersebut hari Senin diterbangkan langsung dari Jambi,” kata Ketut Sumedana yang dikutip dari PMJ News hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022.

Selain itu, satu saksi lainnya adalah pengacara dari Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang sudah ada di Jakarta. Kamarudin pun siap menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Skenario Pembunuhan Brigadir J

Tidak ada strategi khusus dalam pemeriksaan saksi. Hanya menyebutkan persidangan sesuai KUHAP yang mengutamakan pemeriksaan korban terlebih dahulu sebagai keseimbangan dan keadilan keluarga korban.

“Tidak ada strategi apapun kenapa keluarga dari korban didahulukan, tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara Majelis Hakim dan penuntut umum,” ujar Ketut.

Baca Juga: 6 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU pun dihadirkan dalam persidangan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

“Tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan, dalam rangka kepentingan pembuktian di persidangan,” tandas Ketut.***

Sentimen: negatif (79%)