Sentimen
Netral (40%)
1 Nov 2022 : 18.33
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

2 Nov 2022 : 01.33 Views 2

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

Selasa, 01 November 2022 – 12:21 WIB

Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan setelah KPK merampungkan berkas dakwaan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan terhadap Agus.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Fikri menjelaskan penahanan Agus pun kini menjadi tanggung jawab pengadilan.

KPK kini tengah menunggu keputusan hakim dalam menetapkan jadwal sidang perdana.

"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Fikri.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.

Agus kemudian menjadi konsultan seusai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Ditjen Pajak.

KPK kini tengah menunggu keputusan hakim mengenai jadwal sidang perdana konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

-

Sentimen: netral (40%)