Sentimen
Negatif (88%)
1 Nov 2022 : 08.50
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Chanel

Kab/Kota: Bangka, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

HAKIM Tersenyum dan Garuk-garuk Kepala Saat Susi Sebut Om Kuat Pegang-pegang Badan Putri Candrawathi

1 Nov 2022 : 15.50 Views 2

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

HAKIM Tersenyum dan Garuk-garuk Kepala Saat Susi Sebut Om Kuat Pegang-pegang Badan Putri Candrawathi

Terungkap sejumlah fakta di persidangan dengan kesaksian Susi ART Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dicecar majelasi hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Salah satu di antaranya kondisi Putri Candrawathi di lantai ataas rumah di Magelang.

Susi mengaku melihat Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi, lalu terduduk di depan kamar mandi.

Adapun Susi naik ke lantai atas melihat Putri Candrawathi setelah disuruh Kuat Maruf.

Saat Susi naik, dilihatnya Putri Candrawathi duduk tergeletak.

Putri pakai baju kaos putih pendek dan pakai celana panjang kain.

Kemudian, Susi memeluk Putri Candrawathi. Tubuh Putri disebut Susi dingin.

Susi minta tolong, lalu Kuat Maruf naik.

Lalu, Kuat Maruf bertanya, kenapa dengan ibu.

Susi menjawab, tidak tahu. Susi mengaku sudah melihat Putri Candrawathi tergeletak duluan.

Lalu Kuat Maruf memegang-megang badan dan kaki Putri Candrawathi.

Pengakuan Susi, Kuat Maruf berkata,"Ya ini kakinya juga dingin."

Setelah itu Yosua mau naik, tapi dihalangi Kuat Maruf.

Majelis hakim bertanya ke Susi.

"Kuat ini sopir kan? kok bisa pegang-pegang tubuh majikannya?"

"Masuk akal enggak?" tanya hakim. 

"Megang kakinya," jawab Susi.

"Perkara memengang itu tidak masuk akal. Tapi kalau memapah Putri ke kamar, itu masih masuk akal," kata Hakim.

 "Macam dia kek dokter nanya dulu, ini tidak masuk di akal," sambung hakim.

Selengkapnya simak video:

Majelis Hakim Diapresiasi Warganet

AGNESTV86: Indonesia ternyata masih punya para Hakim yg tegas...semoga keadilan terungkap buat almarhum yosua....doa ku sentiasa semoga mujizat Tuhan yesus selalu ada dalam setiap persidangan Dan semua para penjahat di hukum seadilnya.

ryana79 ryana: Pak hakim saya suka dengan ketegasan anda...sehat dan sukses untuk Jpu pak hakim..maju dan brantas terus org2 jahat.

Tri Wahyudi: Harus dipertahankan, hakim yang seperti ini . Bukan hanya yang sudah menjadi perhatian Seluruh negeri bahkan Presiden!

Puspita Sari: Saya skrg baru tau ada Majelis hakim dan jaksa yg begitu tegas dan ini bukti nyata Bahwa di Indonesia masih mempunyai orang yg jujur dan tegas,trimakasih kepada bapak hakim yg terhormat dan jaksa yg sangat tegas, semoga Allah SWT melindungi Beliau beliau ini dipermudah segala urusan nya di sehatkan dan panjang umur Amin yra.. Rakyat indonesia menunggu keputusan yg adil.

Dunia Mas transport: Kalau memang para saksi memberikan kesaksian palsu silakan di pidanakan aja biar ada efek jera bagi para saksi saksi yang suka bohong dalam persidangan.

Adriana Purba-Frädrich: Hakim yg hebat. Semoga diberkati bapak Hakim yg mulia. Gbu.

suci m:  Seharusnya kamu jujur aja susi, kalau kmu jujur pasti d lindungi,jngan takut kehilangan pekerjaan,jika kamu jujur pasti banyak yg simpati sama kamu.

Fjar Pratama: Dah lah penjarakan juga saksi yang bohong menutupi kebenaran.

Sari Reid: Hebat hakim Dan Jaksa penuntut ini, semoga masih banyak lagi hakim2 Dan jaksa2 seperti ini di Indonesia.

chanel Abata: ada apa dngn susi?? dsni klihtan bgt susi dlm kebingungan,,,saya jg salut sma pak hakim dan pak jaksa ny yg sgt tegas penuh makna dlm stiap kalimat yg d utarakn pak jaksa dn pak hakim ny.sehat sllu bg roni dn ichat.

Ardi free: Hakim sudah tau kebohongan PC dan para saksi dikubunya.

Dori Irawan: Seharusnya hakim bila sudah tau saksi memberikan kesaksian palsu bisa menggunakan pasal 174 yang menjelaskan bahwa saksi bisa di hukum jika berbohong yang bisa memberatkan Bharada E dan bisa di kenakan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7thn dan ayat 2 dengan ancaman 9thn penjara.

Yulia Mariana: Salfok pas pak hakim garuk2 kepala sama merem sehat terus pak hakim , seluruh indonesia mendoakan anda atas ketegasan anda akan keadilan.

Karasu Darksoul: Jadi percaya sama persidangan saat ini, bisa melihat kebohongan saksi pihak putri dan sambo, semoga nanti bisa tegas seperti ini juga ke putri dan sambo.

Levi Nome:  Saksi Susi ini seperti kebingungan untuk menceritakan skenario yg di arahkan kepadanya dan berusaha untuk tetap tenang dan tidak terjebak dgn pertanyaan jaksa penuntut umum dalam menggali informasi yg sebenarnya,,Krn dari awal persidangan ini sampai selesai kurang lebih majelis hakim mengeluarkan kata berbohong sebanyak 5 kali, artinya saudari Susi telah memenuhi syarat untuk dikenakan pidana dengan pasal 174 KUHP tentang pemberian kesaksian palsu, saran saya adalah setelah persidangan ini majelis hakim harus memisahkan saudari Susi dr saksi saksi yg lain untuk menggali informasi lebih dalam lg agar mengetahui kejadian yg sebenarnya,

Peran Kuat Maruf, Bisa Mengatur Semua di Rumah Putri Candrawathi

Berulangkali, Susi, ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kena semprot majelis hakim di persidangan Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Hal itu terjadi lantaran Susi dianggap memberikan keterangan berbelit-belit saat ditanyai majelis hakim. Kesal, majelis hakim pun mengancam Susi bakal dikenakan pidana jika tidak berkata jujur.

Ancaman proses pidana keluar, karena hakim menganggap jawaban Susi berubah-ubah.

Terutama saat ditanya seberapa sering Ferdy Sambo pulang dan  tinggal di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

“Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara,” ancam hakim.

Sebelum pindah ke Jalan Saguling, Puti Candrawathi dan Ferdy Sambo diketahui tinggal di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

Susi ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Ho/ Tribun-Medan.com)

Susi mengatakan Putri Candrawathi pindah ke Saguling sekitar Juli 2021.

Hakim bertanya kepada Susi seberapa sering Ferdy Sambo menginap di Saguling.

Susi menjawab selalu menginap.

“Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022,” cecar hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi.

“Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?” kata Hakim.

Susi pun terdiam sejenak. Hakim kemudian bertanya lagi "sering atau tidak?"

“Sering,” jawab Susi.

Hakim lalu menguji keterangan Susi.

“Pulangnya jam berapa?” kata Hakim.

“Jamnya tidak tahu,” jawab Susi.

“Dari mana tahu kalau (Ferdy Sambo) nginap?” tanya Hakim.

“Karena, karena (mikir sesaat) kalau pagi Bapak (Ferdy Sambo) sudah ada di Saguling,” ujar Susi.

Seperti diketahui, asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Susi kerap kali dapat teguran dari majelis hakim.

Hal itu didasari karena Majelis Hakim menilai pernyataan yang dilayangkan Susi saat ditanyakan dalam persidangan kerap berbelit.

Mulanya, majelis hakim menanyakan soal adanya keterangan kalau Putri Candrawathi yang semula tinggal di rumah Bangka lalu pindah ke rumah pribadinya di Jalan Saguling.

"Saudara PC pindah ke Saguling itu kapan?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

"Sejak lebaran 2021," kata Susi.

"Berarti sebelumnya PC dan Sambo tinggal di mana?" tanya lagi hakim.

"Di rumah Bangka," jawab Susi.

"Berarti ada setahun mereka pindah, pas PC dan Ferdy Sambo pindah saudara ikut?" tanya lagi hakim.

"Ikut," jawab Susi.

Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan pengetahuan Susi soal alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah rumah.

Menjawab pertanyaan hakim, Susi langsung menyatakan tidak tahu.

Hal itu lantas mendapat sorotan dari majelis hakim karena Susi dinilai terlalu cepat menjawab tidak tahu.

"Kenapa dia pindah?" tanya lagi hakim.

"Tidak tahu," jawab Susi.

"Saat PC pindah apakah FS ikut pindah?" tanya lagi hakim.

"Ikut pindah," jawab lagi Susi.

"Saudara disumpah loh, apakah FS ikut pindah?" tanya lagi Hakim.

"Ikut," jawab Susi.

"Kalau keterangannya beda dengan yang lain saudara bisa dipidana loh, pikirkan dulu saya gak nanya buru-buru" ucap lagi hakim.

Tak cukup di situ, majelis hakim kembali menanyakan perihal tempat tinggal para ajudan yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ajudan itu salah satunya yang dimaksud yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J serta Bripka Ricky Rizal.

"Sejak kapan saudara Yosua menjadi asisten bapak yang kamu bilang bapak ( Ferdy Sambo)?" tanya majelis hakim.

"Sejak saya masuk rumah Bangka," jawab Susi.

"Apakah Putri Candrawathi juga punya ajudan?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Namun seiring berjalannya waktu, Yosua kata Susi menjadi ajudan dari Putri Candrawathi.

Terkait hal tersebut, Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kurun waktu Yosua menjadi ajudan Putri.

"Sejak kapan Yosua jadi ajudan Putri?" tanya hakim Wahyu.

"Sejak pindah ke rumah Saguling, Yosua jadi ajudan Putri Candrawathi," ucap Susi.

"Terus siapa ajudan Sambo itu?" kata hakim Wahyu.

"Dari 2021 itu Daden sama Mathius," jawab Susi.

Atas hal itu Majelis Hakim Wahyu menanyakan soal kedekatan para ajudan Ferdy Sambo itu.

Menjawab hal itu, Susi mengungkapkan tidak tahu.

Atas jawaban tersebut membuat majelis hakim memberikan peringatan kepada Susi untuk berkata jujur dan tidak berbelit.

"Apakah saudara sering liat mereka sering kumpul atau pisah-pisah?" tanya majelis hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Susi.

"Apakah semua ajudan tinggal di jalan Bangka?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab lagi Susi.

"Terus apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir kalau kamu mikir itu kamu bohong, apakah rumahnya sebesar itu sampe kamu tidak mengenali mereka, jangan beralasan kamu di dapur terus," ucap hakim mengingatkan Susi.

Kesaksian Adik Brigadir J : Ferdy Sambo jarang terlihat di rumah Jalan Saguling

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mahareza Rizky alias Reza. Dia adalah adik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

Dalam kesaksiannya, Rizky mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo jarang terlihat di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Hal itu diakui Rizky yang sering kali bermain ke rumah Saguling dan cukup mengerti kehidupan keluarga Mantan Kadiv Propam tersebut.

"Tidak begitu sering saya lihat (Ferdy Sambo ke rumah Saguling)," kata Reza saat berikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Tidak begitu sering FS tinggal di situ? Yang saudara tahu rumah itu tempat tinggal saudara PC? FS tidak begitu sering tinggal di situ?" tanya majelis hakim.

Keluarga Brigadir J Besok Kembali Bersaksi di Sidang Bharada EBharada Eliezer dan Segudang Penyesalannya. "Siap," jawab Reza.

Lalu, Hakim kembali mencecar untuk merincikan berapa kali Ferdy Sambo tidak tinggal di rumah Saguling. Yang lantas dijawab Reza tidak memperhatikan secara detail untuk berapa kalinya.

"Boleh digambarkan tidak begitu sering berapa banyak? Apakah dalam waktu sebulan sekali, dua bulan sekali, atau apa pas kebetulan saja saudara tahu?" tanya majelis hakim.

"Mungkin selama saya main, saya nggak begitu detail berapa kali berapa FS (ke rumah Saguling)," balas Reza.

Isi Rumah Ferdy Sambo

Kemudian, Rizky menjelaskan siapa saja yang tinggal di rumah pribadi jalan Saguling. Mulai dari Putri Candrawathi dan empat anaknya. Selain itu, sekuriti bernama Damson sampai lima asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi juga tinggal di situ.

Namun demikian, Reza tidak mengingat semua nama-nama ART yang bertugas di rumah tersebut. Dia hanya mengingat jika ada yang bernama Kodir tinggal di rumah pribadi untuk membantu urusan rumah tangga Putri. "Kadang ganti-ganti gitu, Yang Mulia. Kadang Richard, kadang ganti lagi Romer, mereka (ajudan tinggal di Saguling) tergantung lepas piket," ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza mengaku tidak mengetahui Brigadir J tinggal di mana. Kakaknya ini tidur di rumah Saguling atau rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jaksel.

"(Yosua) Paling ikut Bapak, kalau Bapak pulang ke Bangka, tidur di Bangka. Kalau pulang ke Saguling, tidur di Saguling. Ataupun kalau misalnya bisa balik ke posko, nggak jauh dari rumah Duren Tiga," kata Reza.

Sementara pada kesaksian lainnya, Penasehat hukum Kamaruddin Simanjuntak mengungkap alasan dibunuhnya Brigadir J. Karena sebagai pihak yang memberikan informasi atas adanya wanita 'simpanan' Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi.

Hal itu diungkap Kamaruddin ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Kesaksian itu berawal dari hasil temuan investigasi Kamaruddin yang menyebut kalau rencana pembunuhan terhadap Brigadir J telah direncanakan sejak berada di Magelang, Jawa Tengah ketika terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.

"Ada. Yaitu mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya (Putri Candrawathi) yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," kata Kamarudin saat bersaksi di sidang.

Berangkat dari situ, Kamaruddin lalu mengungkap kepada majelis hakim bahwa penyebab pertengkaran antara Sambo dengan Putri, lantaran informasi soal wanita 'simpanan' yang diberikan dari Brigadir J.

"Pertanyaan saya oh mereka bertengkar karena apa?" tanya hakim.

"Pertengkarannya informasi karena wanita," jawab Kamaruddin.

"Apa kaitannya dengan perkara ini?" tanya kembali hakim.

"Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu PC," timpal Kamaruddin.

Meski tidak disebut siapa wanita yang dimaksud. Namun Kamaruddin menduga kalau hubungan antara Ferdy Sambo dengan Putri sudah tidak harmonis. Dengan temuannya kalau antara Sambo dengan Putri telah berpisah rumah.

"Informasi bahwa si bapak ada wanitanya begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka," tambah dia.

Foto: Ketua Majelis Hakim Wahyu tersenyum dan garuk-garuk jidat saat Susi ART Ferdy Sambo sebut Kuat Maruf pegang-pegang badan Putri Candrawathi/metro tv

Sentimen: negatif (88.9%)