Khawatir Kabur, Kajari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Dengan adanya keputusan tersebut, Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.
“Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp. Sabtu (29/10/2022).
Sentimen: negatif (76.2%)