Sentimen
Netral (66%)
1 Nov 2022 : 10.17
Informasi Tambahan

Institusi: Public Virtue Institute

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Ikhsan Yosarie

Ikhsan Yosarie

Gugatan UU PSDN Ditolak, Koalisi Masyarakat: MK tidak Konsisten

1 Nov 2022 : 10.17 Views 2

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Gugatan UU PSDN Ditolak, Koalisi Masyarakat: MK tidak Konsisten

Antara pertimbangan dan putusan MK banyak yang tidak konsisten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak tuntutan mereka,  tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil.

Anggota Koalisi dari elemen Kontras, Andi Rezaldy, menjelaskan ketidakkonsisten dan MK gagal memahami maksud konstitusi. Pertama, MK dalam pertimbangannya mengakui bahwa definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Meski mengakui, alih-alih membatalkan pasal tersebut, MK justru memerintahan pembentuk undang-undang untuk merevisi pengaturan tersebut melalui revisi UU PSDN yangt telah masuk Prolegnas yang sejatinya tidak dibenarkan dalam konteks hukum,” papar Andi, dalam siaran pers yang dikeluarkan Koalisi Masyarakat SIpil, Senin (31/10/2022).

Kedua, menurut Andi, dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa dalam hal penetapan Komponen Candangan Manusia, Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan (SDB) dan Sarana dan Prasaranan Nasional (SARPRASNAS) harus demokratis dan menghomrati hak asasi manusia.

Meski argumentasi MK telah benar, lanjut Andi, MK seolah tidak berani menyatakan bahwa penetepan sepihak yang dapat dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah keliru, tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM.

Ketiga, menurut Andi, pertimbangan MK yang menyatakan bahwa UU PSDN sudah mengakomodir prinsip Consentious Objection oleh karena pemerintah tidak mewajibkan warga negara mengikuti komponen cadangan adalah ngawur dan sama sekali tidak memahawi pokok permasalahan.

Menurutnya, UU PSDN memang benar tidak mewajibkan warga negara untuk mengikuti Komcad, akan tetapi UU PSDN tidak sama sekali memberikan mekanisme penolakan bagi warga negara apabila telah mengikuti Komcad. Malaha terhadap Constious Objector (Komcad) justru diancam dengan hukuman pidana.

"Kami menilai Mahkamah hanya mengulang preseden buruk UU No. 66 Tahun 1958 Tentang Wajib Militer,” kata dia.

Uji materi UU PSDN diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda.

Sentimen: netral (66.6%)