Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Padahal Seru Menghibur
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (27/10).
Gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Gelar Sidang Tertutup Bahas Ijazah JokowiMenanggapi pencabutan gugatan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Presiden Jokowi mengaku tidak mengetahuinya.
"Yo wes (dicabut gugatannya), aku ora melu-melu mengikuti beritanya. Padahal, seru loh itu, menghibur," ujar Gibran, Sabtu (29/10).
Terpisah, teman SMA Jokowi Irjen Pol (purn) Drs Bambang Waskito mengatakan, pelaporan yang dilakukan Bambang Tri tanpa bukti yang kuat.
"Bagi saya itu gugatan hanya lawakan semata. Dalam hati kita, alumni, juga ketawa, apalagi yang dilaporkan soal ijazah palsu," kata Bambang Waskito.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Interogasi Bambang Tri Mulyono Terkait Ijazah PalsuMenurutnya, gugatan tidak memiliki legal standing. Penggugat harusnya memiliki ijazah palsunya Pak Jokowi baru dilaporkan ke PN.
Dia menilai, pencabutan gugatan oleh Bambang Tri itu disebutnya membuat malu dirinya sendiri. Terlebih, gugatan itu dicabut sebelum persidangan dimulai.
"Kalau orang Jawa bilang itu mundur isin (malu). Ini bukan candaan. Kami alumni enggan terpancing emosi perihal isu-isu yang dilontarkan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Alumni SMAN 6 Solo Klarifikasi Ijazah Palsu Jokowi, Gibran Ucapkan Terima KasihSentimen: negatif (99.2%)