Sentimen
Negatif (100%)
31 Okt 2022 : 19.11
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Dicecar Pertanyaan, Susi ART Ferdy Sambo Berkelit Ngaku Tak Tahu, Hakim: Ketahuan Kalau Saudara Berbohong

1 Nov 2022 : 02.11 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Dicecar Pertanyaan, Susi ART Ferdy Sambo Berkelit Ngaku Tak Tahu, Hakim: Ketahuan Kalau Saudara Berbohong

Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru. Dalam Bharada E dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dicecar pertanyaan, Susi ART Ferdy Sambo berkelit ngaku tak tahu, Hakim: Ketahuan kalau saudara berbohong, Senin (31/10/2022).

Lanjutan sidang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Bharada E sebagai terdakwa. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi untuk dakwaan pembunuhan kepada Richard Eliezer.

Dicecar Pertanyaan, Susi ART Ferdy Sambo Berkelit Ngaku Tak Tahu, Hakim: Ketahuan Kalau Saudara Berbohong.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terjebak dalam kebohongannya sendiri ketika dia bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. 

Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.

“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu. 

“Tidak Yang Mulia,” jawab Susi.

“Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi. 

“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi. 

“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu. 

“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim.

“Ada bapak sering ikut,” jawab Susi.

Susi, ART Ferdy Sambo, di sidang pemeriksaan saksi, Senin (31/10/2022). (Julio Trisaputra/tvOne)

Hakim Wahyu Imam Santosa juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. 

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.

“Tidak,” jawab Susi. 

Sebagai informasi, Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sidang pemeriksaan saksi dimulai pada hari Senin 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Susi di cecar pertanyaan oleh majelis hakim soal kegiatan di rumah Ferdy Sambo. 

Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah - ubah dan cepat menjawab 'Tidak Tahu'. 

Namun, Susi beralasan bahwa ketidaktahuannya itu karena dirinya hanya bertugas sebagai tukang masak dirumah Ferdy Sambo.

"Terus apa yang kamu tahu?," tanya Hakim Wahyu. 

"Saya kan masak," jawab Susi.

Adapun para saksi yang hadir dalam sidang hari ini, yaitu:  
1. Adzan Romer (ajudan) 
2. Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan) 
3. Marjuki (Sekuriti komplek) 
4. Damianus Laba Kobam (sekuriti) 
5. Daryanto alias Kodir (ART) 
6. Daden Miftahul Haq (Ajudan) 
7. Abdul Somad (ART) 
8. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti) 
9. Farhan Sabilah (Pengawal) 
10. Susi (ART) 
11. Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo)

Dua kasus yang menyeret Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo dan istri, Putri Ferdy Sambo | Brigadir Yosua. (ist)

Untuk diketahui, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bahan perbincangan sejak bulan Juli 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi dalang atas pembunuhan berencana salah satu ajudannya itu.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana perihal pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu. Sambo menipu beberapa anak buahnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo secara bersama - sama Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Ferdy Sambo juga secara bersama - sama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto menjadi tersangka merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua.

JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (viva/ind)
 

Sentimen: negatif (100%)