Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Keterangan berubah-ubah, Hakim ancam pidanakan ART Sambo
Alinea.id Jenis Media: News
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuding asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, telah melakukan upaya kebohongan dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (31/10). Persidangan ini memiliki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, Susi memberikan pernyataan yang tidak jelas karena kerap mengatakan tidak tahu-menahu ataupun lupa. Susi diminta untuk menjawab pertanyaan dengan tenang, tidak terburu-buru dan tidak perlu terlalu banyak berpikir.
“Terus apa yang kamu tahu. Kalau kamu mikir berarti kamu bohong. Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenal mereka. Jangan beralasan saudara di dalam dapur terus,” kata hakim dalam persidangan, Senin (31/10).
Wahyu mengingatkan Susi supaya tidak asal dalam menjawab tanpa berpikir dan mengakibatkan dirinya memiliki keterangan yang berbeda dari para saksi lainnya. Pasalnya, jawaban Susi dianggap terus berubah-ubah.
Pertanyaan kembali dilontarkan kepada Susi yang langsung dijawab dan direspon. Sayangnya, jawaban Susi tidak memuaskan hakim karena tidak konsisten menyampaikannya dalam persidangan.
Proses pidana menanti Susi bila jawabannya masih diragukan oleh hakim. Apalagi, Susi terkadang tidak tahu dengan keterangan satu hal, namun hal lain yang bersinggungan bisa dijawab dengan baik oleh Susi.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya ga nanya langsung, buru-buru jawab,” ujarnya.
Susi pun masih bersikeras dengan sikapnya dalam merespon pertanyaan hakim. Gerah dengan sikap tersebut, hakim kembali melontarkan ancaman untuk memproses pidana terhadap Susi karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Sentimen: negatif (99.8%)