Putri Alvin Lim Minta Asas Equality Before The Law Diberlakukan kepada Jaksa Agung
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Putri advokat vokal Alvin Lim, Kate Victoria Lim, kembali turun ke jalan bersama ratusan orang pendukung ayahnya, Senin (31/10/2022). Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terhadap kasus terkait Alvin yang saat ini mendekam di Lapas Salemba gara-gara perkara identitas atau KTP palsu.
Ia berharap, proses hukum terhadap ayahnya juga diberlakukan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diduga memiliki persoalan hukum yang mirip dengan Alvin.Proses hukum terhadap Burhanuddin, kata dia sebagai perwujudan asas equality before the law atau semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Kate mengaku memiliki bukti terkait kasus tersebut.
"Saya hanya ingin Presiden Jokowi tegas dan jadi panglima hukum. Ayah saya sudah buat aduan beserta bukti tiga data identitas berbeda diduga milik Jaksa Agung Burhanuddin. Namun tidak pernah ditindaklanjuti, mungkin karena Burhanuddin atasan Jamwas," ujar Kate di sela unjuk rasa di kawasan Patung Kuda dan depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta.
Menurut Kate, mustahil Jamwas memeriksa Jaksa Agung. Karenanya ia meminta Presiden Jokowi turun tangan dalam penanganan kasus itu. Apalagi, kata Kate saat ini masyarakat sedang dalam krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum termasuk Kejaksaan di dalamnya, lantaran banyaknya oknum aparat yang diduga melawan hukum dan menindas masyarakat.
"Saatnya Presiden menunjukkan kewibawaan dan membenahi hukum di Indonesia selaku panglima tertinggi yang kami semua hormati," kata dia.
Kate sendiri, akhir-akhir ini sibuk bersuara memperjuangkan kebebasan ayahnya. Selain turun ke jalan dan berorasi secara langsung, remaja 15 tahun itu menyuarakan harapannya pada media sosial seperti kanal YouTube artis Uya Kuya, Quotient TV hingga UI Watch.
Lebih lanjut, Kate pun menilai penahanan sang ayah diduga melanggar surat edaran Mahkamah Agung. Pasalnya, Alvin kata dia sebelumnya telah ditahan terkait kasus ini di pengadilan negeri. Sehingga penahanan saat ini seharusnya tak dilakukan.
"Ini melanggar surat edaran Mahkamah Agung tahun 1985 karena papa saya di pengadilan negeri sudah ditahan, dan masa penahanannya sudah habis. Seharusnya menunggu putusan inkrah MA, namun itu tidak dilakukan dan dilanggar," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Alvin dari LQ Indonesia Lawfirm, berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memutus bebas Alvin Lim.
"Karena berkasnya kami baca tidak mempunyai alat bukti, sebagaimana klaim jaksa melakukan hal-hal pidana. Saksi tidak ada, bukti pun hanya fotokopi," kata dia.
Pihak kuasa hukum Alvin sendiri mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan sejak sekitar dua pekan lalu. Dua syarat yakni penjamin dan uang jaminan pun telah siap dipenuhi. Namun upaya tersebut, kata mereka tak mendapatkan respons oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor.
Adapun Ikatan Keluarga Besar Alumni UI berharap, agar Alvin dapat dibebaskan. Sebab menurut mereka Alvin adalah pejuang hukum dan kebenaran.
"Kami ingin Alvin dibebaskan. Karena dia berjuang untuk demokrasi, menegakkan hukum seadil-adilnya. Beliau bicara berdasarkan dasar dan fakta," kata perwakilan Ikatan Keluarga Besar Alumni UI, saat berorasi.
Turut hadir dalam demonstrasi para pemuda, tokoh masyarakat, agama, para advokat dan pihak lainnya yang mendukung kebebasan Alvin. (ebs)
Sentimen: positif (100%)