Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak.
"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," ucapnya, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Bakal Disidang pada November, Nikita Mirzani Siap Perang: Kita Buka-bukaan
Ketika ditanya alasan JPU menolak penangguhan penahanan wanita 36 tahun tersebut, Freddy mengungkapkan terdapat sejumlah dasar penolakan, yakni dari segi subjektif dan objektif.
"Pertama, alasan subjektif sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua adalah pertimbangan alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," terang Freddy.
Selain itu, Freddy menjelaskan, apabila permohonan penangguhan penahanan diterima, maka dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka.
"JPU mempunyai pertimbangan sehingga kalaupun dikabulkan nantinya akan mempersulit pemeriksaan," tandasnya.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan, Pengacara: Lebih Banyak Ibadah
Sebelumnya, salah satu sahabat Nikita Mirzani, yakni Fitri Salhuteru mengaku kecewa atas putusan itu. Pasalnya sampai saat ini kuasa hukum Nikita belum mendapat informasi apa-apa dari pihak Kejari soal penangguhan penahanan tersebut.
"Pasti dong kecewa karena kan dari lawyer kita belum ada informasi apa-apa (soal penangguhan penahanan), kenapa tiba-tiba dari pihak sebelah menyatakan seperti itu," ujar Fitri Salhuteru
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (99.6%)