Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Jaksa Cecar ART Sambo soal Bersihkan Kamar Putri: Emang Ada Bercak Darah?
Detik.com Jenis Media: News
Asisten Rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir, mengaku membersihkan darah di tempat Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta. Daryanto juga membersihkan kamar istri Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Daryanto yang dibacakan jaksa di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). Berikut BAP Daryanto nomor 50:
Saya membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan serokan yang ada karetnya. Sedangkan bercak yang ada di tembok menggunakan kanebo, adapun pesan Sadam bercak tembok yang ada di rumah Ibu saya bersihkan menggunakan vacum, setelah itu saya pel seluruh ruangan di lantai bawah dan atas, bahkan ruangan bu Putri juga saya bersihkan. Dan saya bersihkan rumah tersebut sampai dengan sekitar pukul 24 atau sekitar 2 jam.
Jaksa lantas bertanya alasan Daryanto membersihkan kamar Putri. Dia mengaku saat itu kamar Putri kotor.
"Kenapa Saudara membersihkan sampai di kamar? Memang ada bercak darah di sana?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Daryanto.
"Terus kenapa Saudara bersihkan? Kan diminta membersihkan darah," cecar jaksa.
"Hanya mau aja," jawabnya.
Jaksa pun terus mencecar Daryanto mengapa dia membersihkan kamar Putri dalam waktu bersamaan membersihkan bekas tembakan Yosua. Daryanto lagi-lagi menjawab hal yang sama.
"Merapikan kamar aja," katanya.
"Berapa titik yang Saudara bersihkan? Yang Saudara bersihkan berapa titik? Yang Saudara bersihkan ada berapa tempat pada saat itu?" tanya jaksa.
"Lantai bawah aja. Di depan kamar mandi, bawah tangga itu, sama ruang tengah," jawabnya.
Jaksa kembali mencecar perihal alasan Daryanto membersihkan kamar Putri Candrawathi. Daryanto mengatakan kamar Putri berantakan dan banyak plastik bekas laundry sehingga harus dibersihkan.
"Berantakan. Jadi saya rapikan, (berantakan) ada baju, ada bekas-bekas baju, plastik laundry," sebutnya.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/isa)Sentimen: negatif (79.5%)