Sentimen
Negatif (84%)
1 Nov 2022 : 03.09
Informasi Tambahan

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK akan Buka Kembali Kasus 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Muhaimin Iskandar

1 Nov 2022 : 10.09 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

KPK akan Buka Kembali Kasus 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Muhaimin Iskandar

Reporter: Afdal Namakule|

Editor: Afdal Namakule|

Jumat 28-10-2022,12:44 WIB

Ilustrasi - KPK (IST)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berencana membuka kembali kasus lama 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis malam 27 Oktober 2022.

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli.

Menurut Firli, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia menegaskan, tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itulah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata dia.

BACA JUGA:Johanis Tanak Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua KPK!

BACA JUGA:Dilantik sebagai Wakil Ketua KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Johanis Tanak

Diketahui, kasus 'kardus durian' terungkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. 

Skandal kardus durian merupakan kasus dugaan korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

Dilansir dari CNN Indonesia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat itu masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). 

KPK melakukan OTT dan menangkap anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan. 

Beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Papua, Alex: Sampaikan kepada Masyarakat Papua

BACA JUGA:Natalius Pigai 'Semprot' Bonyamin Saiman MAKI yang Sebut KPK dan Lukas Enembe Mainkan Drama Baru

Sumber:

Sentimen: negatif (84.2%)