Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Jaksa Cecar ART dan Sekuriti, Gali soal Rumah Tinggal Ferdy Sambo
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sekuriti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jaksa mencari tahu apakah Ferdy Sambo dan istrinya tinggal serumah.
Saksi yang didalami adalah Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), dan Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti). Ketiganya dicecar dalam sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Awalnya, jaksa mencecar Damianus, jaksa mencari tahu tentang tempat tinggal rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka atau di Kompleks rumah dinas Duren Tiga. Diketahui, Sambo memiliki tiga rumah yakni di Jalan Bangka, Jalan Saguling, dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Damianus mengatakan Sambo setiap hari setelah kerja dia ke rumah di Jalan Bangka, Jaksel, untuk membersihkan diri. Namun, katanya, Sambo setelah membersihkan diri selalu merapat ke rumah Saguling tempat Putri Candrawathi berada.
"Pak FS setiap kembali dari kantor bersih-bersih di (rumah) Bangka baru ke Saguling?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
"Siap bapak," kata Damianus.
Damianus mengatakan Sambo sudah biasa pulang pergi ke rumah Bangka lalu rumah Saguling. "(Ferdy Sambo tidur) di Saguling," katanya.
Saksi lainnya, Daryanto mengatakan Putri tidak tinggal di rumah Jalan Bangka tempat Ferdy Sambo singgah.
"Pak FS kalau bersih-bersih di Bangka. Setelah bersih di Bangka bapak geser ke Saguling," kata Daryanto.
"Kalau terlalu malam balik ke Saguling, nggak?" tanya jaksa lagi.
"Kalau misal main badminton terlalu malam bapak nginap di Bangka," jawab Daryanto.
"Putri Candrawathi nggak ada di situ?" kata jaksa dan dijawab 'siap' yang berarti diamini Daryanto.
Hal senada juga dikatakan saksi lainnya, Alfonsius, dia mengatakan Putri tidak pernah ke rumah Bangka dan hanya Sambo yang sering singgah di sana untuk membersihkan diri. Putri, katanya, ke sana jika ada acara keluarga saja.
"Ibu Putri ke situ kalau ada acara keluarga," kata Alfonsius.
Dia juga bertanya ke saksi Alfonsius perihal tempat tinggal Sambo di Jalan Bangka, Kemang, Jaksel.
"Pak FS sering ke Bangka? Tidur di Bangka kan?" tanya Eliezer dari kursi terdakwa.
"Siap, kalau sudah lewat jam 12. Sudah lewat tengah malam...," kata Alfons.
"Pasti tidur di Bangka kan?" timpal Eliezer memotong.
"Siap kalau sudah lewat jam 12," jawab Alfons.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/isa)Sentimen: negatif (86.5%)