Sentimen
Negatif (100%)
1 Nov 2022 : 02.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: penganiayaan

Video Detik-detik Pasutri Penganiaya ART Digelandang di Kantor Polisi

1 Nov 2022 : 02.06 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Video Detik-detik Pasutri Penganiaya ART Digelandang di Kantor Polisi

Antv – Beredar viral video yang memperlihatkan pasangan suami-istri (Pasutri) tersangka penganiaya asisten rumah tangga (ART) Rohimah, digelandang di kantor polisi.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @terangmedia, Senin (31/102022), pasutri yang sempat membantah, terlihat tertunduk lesu saat digiring di depan awak media.

Dalam unggahanya admin akun menulis keterangan bahwa jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri alias pasutri berinilal YK (29) dan LF (29).

Kedua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan dan keduanya digelandang di Mapolres Cimahi.

Diketahui sebelumnya, dua tersangka tersebut malakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap Rohimah (29), seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dalam Konferensi pers keduanya terlihat tertunduk lesu dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Cimahi.

Selain dua tersangka, Polisi juga menghadirkan barang bukti berupa peralatan dapur, panci, kemoceng, susuk kayu, sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, yang diamankan tersangka kekerasan itu merupakan pasangan suami yang tak lain majikan dari Rohimah sendiri.

"Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan disertai melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan," kata Kompol Niko kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut Kompol Niko mengatakan, motif kedua pelaku menganiaya karena tidak puas dengan hasil kerja Rohimah.

Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 yang mana ancamannya adalah hukuman pidana penjarahan maksimal 10 tahun.

Sentimen: negatif (100%)