Sentimen
Negatif (78%)
1 Nov 2022 : 01.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Lima PRT Ferdy Sambo akan Bersaksi di Sidang Bharada E

1 Nov 2022 : 08.35 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Lima PRT Ferdy Sambo akan Bersaksi di Sidang Bharada E

RANGKAIAN sidang perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan pagi ini. Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu.

"Pukul 09.30 sampai selesai agenda untuk pemeriksaan saksi," demikian dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkap pihaknya mendapat informasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan 12 orang saksi yang dibagi ke dalam empat cluster, yakni saksi yang bekerja di rumah Saguling, saksi yang bekerja di rumah Bangka, saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga, serta ajudan dan sopir bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Dari 12 saksi yang akan dihadirkan, lima di antaranya merupakan pekerja rumah tangga (PRT) Sambo. Susi, Sartini, dan Rojiah merupakan PRT yang bekerja di rumah Saguling. PRT di rumah Bangka tercatat atas nama Abdul Somad. Sedangkan PRT Sambo di rumah Duren Tiga yang akan bersaksi yaitu Daryanto.

Baca juga: Lukas Enembe Menanti KPK di Papua

Sementara itu, saksi lainnya adalah Damianus Laba Kobam selaku petugas security di rumah Saguling, Alfonsius Dua Lurang selaku petugas security di rumah Bangka, dan petugas security Kompleks Duren Tiga atas nama Marzuki.

Adapun ajudan dan sopir Sambo yang dipanggil JPU ke persidangan adalah Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.

Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana Yosua yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Yosua. Dalam sidang sebelumnya, ia mengakui menembak Yosua. Namun ia mengklaim melakukan itu karena tidak tidak bisa menolak perintah atasannya sendiri, yaitu Sambo.

Selain Eliezer, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5) 

Sentimen: negatif (78%)