Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
PN Jakarta Selatan Bantah Sidang Ferdy Sambo Cs Tertutup, Ada Pembatasan
Tempo.co Jenis Media: Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan membantah adanya informasi soal persidangan Ferdy Sambo dan lainnya dilaksanakan tertutup. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu terbuka untuk publik.
"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) dan sebagainya maupun dari para awak media cetak, media online, serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022.
Para awak media juga bisa melihat siaran langsung dan mendengar dari pengeras suara yang disediakan di depan ruang sidang utama. Sehingga informasi selama persidangan berlangsung bisa disampaikan kepada masyarakat.
"Mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan Undang-Undang demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 ayat (1) KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR)," kata Djuyamto.
Baca: Kamaruddin Sebut Keluarga Maafkan Richard Eliezer soal Penembakan Brigadir J
Dia menyampaikan, persidangan yang menarik perhatian publik sudah biasa ada siaran langsung maupun tidak. Khususnya agenda keterangan saksi-saksi atau pembuktian, karena menjadi kewenangan majelis hakim.
"Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming, ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming," tutur Djuyamto.
Pada hari ini digelar sidang lanjutan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Saksi yang dihadirkan adalah keluarga Brigadir J, kekasih Brigadir J, beserta pengacara keluarga.
Mereka memberikan kesaksian mengenai adanya dugaan kuat bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tetapi awal mula kasus terkuak adalah pada kejanggalan skenario yang dibuat seolah-olah terjadi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di rumah dinas suaminya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Sentimen: negatif (88.9%)