Sentimen
Negatif (99%)
1 Nov 2022 : 00.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Tanah Bumbu, Banjarmasin

Kasus: Tipikor, korupsi

Kasus Mardani Maming Akan Segera Disidangkan

1 Nov 2022 : 07.26 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kasus Mardani Maming Akan Segera Disidangkan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan suap di Kabupaten Tanah Bumbu. Berkas kasus itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Hari ini Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa (matan Bupati Tanah Bumbu) Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/10).

Mardani kini tinggal menunggu waktu untuk diadili. Penanggung jawab penahanan Mardani kini menjadi kewenangan pengadilan.

"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.

KPK kini tinggal menunggu waku sidang perdana. Majelis hakim yang akan menentukan harinya.

Baca juga: Lima PRT Ferdy Sambo akan Bersaksi di Sidang Bharada E

Mardani Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.

Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (P-5)

Sentimen: negatif (99.4%)