Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ajudan Sambo Ngaku Serahkan Ponsel hingga Barang Yosua ke Propam Polda Jambi
Detik.com Jenis Media: News
Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menyebut ponsel dan barang-barang milik Brigadir Yosua Hutabarat diserahkan ke penyidik dan Propam di Polda Jambi. Daden menyebut barang-barang itu diserahkan seminggu setelah Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Daden saat menjadi saksi di sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Mulanya, seminggu setelah Yosua tewas, Daden mendapat informasi barang-barang Yosua akan dibawa ke Propam. Daden pun pergi ke Saguling untuk mengemas barang-barang Yosua itu.
"Seminggu setelah kejadian datang ke Saguling. Kami dapat informasi bahwasanya barang-barang almarhum mau dibawa ke Propam Jambi," kata Daden.
Daden saat itu mengaku dibantu Bripka Ricky Rizal untuk mengemas barang-barang Yosua. Barang-barang itu mulai dari tas, pakaian hingga dua ponsel milik Yosua.
"Siap saya sama Bang Ricky (membereskan)" ujarnya.
"Ya masih ada beberapa yang belum kami packing, kami packing lagi, ada sepatu, baju, celana, tas, koper. Ada seingat saya dua (ponsel) iPhone," tambahnya.
Daden mengaku saat itu langsung memasukan barang Yosua itu ke dalam kontainer lalu diserahkan ke Biro Provos. Daden menyebut saat itu cuaca sedang turun hujan, namun dirinya tetap mengantarkan barang-barang milik Yosua ke Propam Polda Jambi.
"Saya tidak lihat (isinya), saya masukan ke kontainer saya antarkan ke Biro Provos malam, Magrib hujan-hujan saya antar ke Propam Polda Jambi dan penyidik," kata Daden.
Lebih lanjut, Daden mengaku tak tahu saat ini di mana keberadaan barang-barang milik Yosua itu disimpan.
"Saya tak tahu (keberadaannya), saya tanda tangan, selesai. Saya serahkan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/idn)Sentimen: negatif (94.1%)