Sentimen
Negatif (96%)
31 Okt 2022 : 21.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hendra Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

1 Nov 2022 : 04.32 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hendra Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

MANTAN Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akan jalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10) hari ini.

Hendra jalani sidang etik lantaran buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mengonfirmasi hal tersebut, kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat membenarkan soal sidang etik Hendra. Akan tetapi pihaknya tidak mendampingi persidangan tersebut. "Iya (sidang etik Hendra hari ini), tapi saya tidak mendampingi," ujar Henry saat dikonfirmasi (31/10).

Diketahui, dalam sidang etik sendiri Hendra tidak akan didampingi oleh kuasa hukumnya. Akan tetapi, Hendra akan didampingi oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri yang berperan membela Hendra dalam persidangan.

Mengonfirmasi soal sidang etik Hendra, baik Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono sampai berita ini dibuat masih belum memberikan jawaban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan izin kepada terdakawa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang etik. Sidang etik Hendra sendiri diketahui terselenggara pada Senin (31/10).

"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10).

Hendra sendiri didakwa telah menghilangkan barang bukti elektronik dalam pembunuhan Brigadir J. Ia diduga telah mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.

Hendra sendiri didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-12)

Sentimen: negatif (96.2%)