Sentimen
Positif (88%)
31 Okt 2022 : 16.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibata, Pancoran

Kasus: Narkoba, Praktik prostitusi

Sewa Harian Unit Apartemen di Kawasan Kalibata City Dilarang

31 Okt 2022 : 23.37 Views 2

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Sewa Harian Unit Apartemen di Kawasan Kalibata City Dilarang

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar sosialisasi soal larangan sewa harian di kawasan Kalibata City. Aturan yang tertuang dalam Pergub 133/2019 itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran narkoba dan prostitusi.

“Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

“Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No. 133 tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan,” sambungnya.

Ade Ari menilai situasi dan kondisi lingkungan aman terkendali dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi hingga koordinasi dan perangkat sosial sudah berjalan baik.

“Saat ini situasi di Kalibata City dan kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit bekerja luar biasa,” tuturnya.

“Komunikasi sudah baik, koordinasi juga cukup optimal dan kolaborasi secara teknis bertindak di lapangan ini luar biasa. Tiga pilar hadir lengkap ini bukti kerja sama sudah terbangun dengan baik,” imbuhnya.

Kapolres Jaksel juga berharap kepada para pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.

“Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek dan kecamatan,” tukasnya.

Sentimen: positif (88.9%)