Sentimen
Positif (100%)
31 Okt 2022 : 16.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Pilkades Serentak Sukoharjo, Pendaftaran Mulai Dibuka

31 Okt 2022 : 16.34 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Pilkades Serentak Sukoharjo, Pendaftaran Mulai Dibuka

Krjogja.com - SUKOHARJO - Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) membuka pendaftaran bakal calon kepala desa mulai 27 Oktober hingga 3 November. Sejumlah kepala desa petahana maju mendaftarkan diri. Namun demikian banyak pula calon kepala desa baru ikut mendaftar. Pilkades serentak 13 desa digelar 8 Desember 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Kamis (27/10/2022) mengatakan, panitia pemilihan kepala desa serentak 13 desa sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama enam hari mulai 27 Oktober hingga 3 November 2022.

Panitia pemilihan kepala desa sudah menerima berkas pendaftaran bakal calon kepala desa. Sejumlah kepala desa petahana diketahui mendaftarkan diri. Kepala desa tersebut maju kembali setelah memenuhi syarat karena masih menjabat satu atau dua periode dari batas maksimal tiga periode.

Namun demikian, banyak pula nama baru ikut mendaftarkan diri maju dalam Pilkades 2022. Nantinya semua pendaftar bakal calon kepala desa yang sudah masuk pendaftaran akan dilakukan penelitian berkas oleh panitia pemilihan kepala desa.

Jadwal penelitian berkas lamaran bakal calon kepala desa digelar selama 12 hari kerja mulai 4 November hingga 21 November 2022. Panitia akan memastikan semua bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri memenuhi syarat sebelum maju Pilkades serentak 13 desa.

"Tahap pendaftaran bakal calon kepala desa selama enam hari dimulai 27 Oktober hingga 3 November 2022. Warga yang akan maju dalam Pilkades bisa mendaftarkan diri ke panitia pemilihan kepala desa," ujarnya.

Pengumuman hasil penelitian berkas lamaran 22 November, penetapan calon kepala desa 23 November, pengumuman calon kepala desa 24-25 November.

Jadwal tahapan berikutnya yakni pelaksanaan seleksi tembahan 28-30 November. Tahapan tersebut dilaksanakan apabila ada jumlah peserta melebihi batas maksimal lima bakal calon kepala desa maka akan digelar seleksi tambahan. Penetapan hasil seleksi tambahan 1 Desember. Penetapan, pengumuman dan pengundian nomor urut calon kepala desa 2 Desember.

Jadwal kampanye digelar pada 5 Desember, masa tenang 6-7 Desember, pemungutan suara 8 Desember, laporan panitia Pilkades kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa 9 Desember, penyampaian calon kepala desa terpilih dari BPD kepada bupati 12-14 Desember, penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan 15-20 Desember, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih 21 Desember.

Sebanyak 13 desa yang akan menggelar Pilkades serentak yakni, Desa Karangtengah Kecamatan Weru, Desa Tiyaran Kecamatan Bulu, Desa Tanjung Kecamatan Nguter, Desa Manisharjo Kecamatan Bendosari, Desa Puhgogor Desa Bendosari, Desa Bulu Kecamatan Polokarto, Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto, Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto, Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban, Desa Kadilangu Kecamatan Baki, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura, Desa Gumpang Kecamatan Kartasura dan Desa Pabelan Kecamatan Kartasura.

Syarat pendaftaran calon kepala desa seperti Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, berbadan sehat, tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa dengan surat penyataan bermaterai.

"Apabila setelah diteliti oleh panitia pemilihan ternyata terdapat kekurangan maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan," lanjutnya.

Panitia pemilihan setelah penelitian berkas persyaratan selesai maka melakukan pengumuman kepada masyarakat. Masukan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada ketua panitia pemilihan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil penelitian.

"Apabila sampai dengan penutupan pendaftaran jumlah bakal calon yang menyerahkan berkas pendaftaran kurang dari dua orang maka panitia pemilihan memperpanjang pendaftaran selama 20 hari sejak penutupan pendaftaran," lanjutnya

Sigit melanjutkan, dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang maka dilakukan seleksi tambahan. Seleksi dilakukan untuk menghasilkan jumlah maksimal lima orang bakal calon kepala desa sebelum ditetapkan menjadi calon kepala desa maju dalam Pilkades.

"Calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebagai calon kepala desa," lanjutnya. (Mam)

Sentimen: positif (100%)