Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hakim: Saudara Bisa Dipidanakan Lo!
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEKERJA rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengingatkan Susi bisa dipidanakan.
Mulanya, Wahyu mendalami Susi yang bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu, mengenai pindahnya istri Sambo, Putri Candrawathi dari rumah di Jalan Bangka ke Jalan Saguling. Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri pindah.
Kendati demikian, Susi menjawab dengan yakin bahwa Sambo juga ikut pindah ke rumah di Jalan Saguling. Wahyu menilai jawaban Susi terlalu cepat. Wahyu mengingatkan Susi bisa dipidanakan jika keterangan Susi berbeda dengan saksi lainnya.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan lo! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," aku Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Baca juga: Lima PRT Ferdy Sambo akan Bersaksi di Sidang Bharada E
Wahyu menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanya sering tidaknya Sambo tinggal di rumah Jalan Saguling. Saat ditanya pertama kali, Susi mengatakan Sambo tidak setiap hari tinggal di Saguling. Namun ketika didalami lagi oleh Wahyu, ia mengatatkan Sambo sering tinggal di Saguling.
"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa?," tanya Wahyu.
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?" sambungnya.
Lebih lanjut, Wahyu juga menilai Susi berbohong saat ditanya sering tidaknya Sambo dan Putri pergi ke luar kota. Susi menyebut tidak tahu jika Sambo dan Putri pernah ke luar kota. Namun, jawaban itu berubah saat ditanya mengenai kepergian Sambo dan Putri ke Bali.
"Saat ke Bali saudara ikut?" tanya Wahyu.
"Ikut," jawab Susi.
"Kok (tadi) ngomong tidak tahu. Kan ketauan kalau saudara berbohong. Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama saudara Putri Candrawathi, sauadra jawab tidak tahu, tapi giliran saya tanya ke Bali saudara jawab ikut," ujar Wahyu.
"Saudara tuh berpikir, saudara terjebak dalam kebohongan saudara sendiri," tandasnya.
Eliezer, Sambo dan Putri merupakan tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua. Dua terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Sentimen: positif (64%)