Sentimen
Negatif (99%)
31 Okt 2022 : 14.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: penganiayaan

Polisi Sebut Penyekapan dan Penganiayaan ART oleh Majikan di Cilame Bandung Barat Sudah Berlangsung 3 Bulan

31 Okt 2022 : 14.46 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polisi Sebut Penyekapan dan Penganiayaan ART oleh Majikan di Cilame Bandung Barat Sudah Berlangsung 3 Bulan

PRFMNEWS - Viral kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan sepasang suami istri di sebuah perumahan di Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Pada Sabtu lalu, ART yang disekap itu berhasil dikeluarkan oleh warga sekitar dan langsung melapor ke Polres Cimahi hingga akhirnya kedua pelaku yakni YK (29) dan LF (29) berhasil diamankan.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menyampaikan, dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap ART ini diduga telah dilakukan kedua pelaku selama tiga bulan terakhir sejak Agustus lalu.

Baca Juga: Pelaku Penyekap dan Penganiaya ART di Cilame Bandung Barat Sudah Ditangkap Polisi

"Kejadian itu berlangsung kurang lebih kurun waktu 3 bulan, jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan," kata Niko saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022.

Niko melanjutkan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cimahi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui penyebab atau alasan kenapa kedua pelaku melakukan kekerasan kepada ART-nya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Komplotan Pencuri dan Penculik Berkedok Petugas Sensus? Begini Faktanya

"Masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," ujar Niko.

Ada beberapa barang bukti yang diamankan yang terdiri dari beberapa perkakas rumah tangga yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Niko sebut, saat ini pihaknya juga tengah fokus memulihka kondisi fisik dan psikis korban.

Baca Juga: Heboh Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap ART di Bandung, Warga Jebol Pintu Rumah Selamatkan Korban

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.

"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.***

Sentimen: negatif (99.9%)