Sentimen
Negatif (99%)
27 Okt 2022 : 21.03
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

KPK Sebut Kakanwil BPN Riau M. Syahrir Kantongi Rp 1.2 Miliar Urus Perpanjangan HGU

28 Okt 2022 : 04.03 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

KPK Sebut Kakanwil BPN Riau M. Syahrir Kantongi Rp 1.2 Miliar Urus Perpanjangan HGU

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir menjadi tersangka suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Provinsi Riau.

Syahrir ditetapkan tersangka bersama dua orang pihak swasta selaku pemberi suap. Mereka yakni, Frank Wijaya pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari dan Sudarso General Manager PT. AA.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara hingga akhirnya menjerat ketiga tersangka. Berawal, kata Firli, tersangka Frank Wijaya menugaskan anak buahnya Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT. AA yang segera akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024.

Kemudian, tersangka Sudarso melakukan komunikasi hingga melakukan pertemuan dengan M. Syarir membahas terkait perpanjangan HGU.

Baca Juga: Kasus Suap HGU, KPK Tetapkan Kakanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Bersama Dua pihak Swasta

Sekitar Agustus tahun 2021, kata Firli, tersangka Sudarso telah menyiapkan dokumen administrasi pengurusan HGU seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Dokumen itu ditujukan salah satunya kepada BPN Prov Riau.

Lebih lanjut, kata Firli tersangka Sudarso bertemu di rumah dinas M. Syahrir.  Dimana, terkait pengurusan HGU itu M. Syahrir meminta uang sejumlah Rp. 3.5 Miliar.

• SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 Miliar dalam bentuk dolar singapura dengan pembagian 40 persen sampai 60 persen.

"Sebagai uang muka dan MS (M. Syahrir) menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA," ucap Firli

Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan M. Syahrir kepada bosnya Frank Wijaya untuk mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 Miliar ke kas PT. AA yang telah disetujui oleh Frank.

Baca Juga: Rampung Diperiksa Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya Penyidik

Pada September 2021, M. Syahrir kembali meminta Sudarso datang ke rumah dinasnya sekaligus menyerahkan uang tersebut.

Sentimen: negatif (99.8%)