Sentimen
Positif (66%)
31 Okt 2022 : 13.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Irwandi Yusuf Berpolitik Lagi Usai Bebas Bersyarat, Masih Ketum PNA

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

31 Okt 2022 : 13.02
Irwandi Yusuf Berpolitik Lagi Usai Bebas Bersyarat, Masih Ketum PNA
Jakarta -

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali aktif di politik pasca mendapat pembebasan bersyarat dan pulang ke Aceh. Irwandi saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA).

"Hak politik saya (untuk) dipilih dicabut 5 tahun sejak keluar (penjara)," kata Irwandi dilansir detikSumut, Senin (31/10/2022).

Irwandi menyebut, meski hak politik dicabut, namun dirinya masih dapat menggerakkan partai serta kerja politik. Dia mengaku akan tetap aktif di PNA.

-

-

"(Tetap) aktif di PNA. Waktu ada rapat bisa," jelas Irwandi.

Irwandi Yusuf bebas dari penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Dia tersandung persoalan korupsi itu bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis tujuh tahun.

Irawandi bisa bebas karena mendapat pembebasan bersyarat. "Infonya dapat pembebasan bersyarat. Saya belum dapat info langsung dari BW. Tapi baru dikabarkan sama istrinya Steffy," kata Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (25/10/2022).

..

(eva/gbr)

Sentimen: positif (66%)