Sentimen
Negatif (98%)
31 Okt 2022 : 08.09
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati

Siti Elina Lukai diri dan Berteriak, Polri: Kejiwaannya Bakal Diperiksa

31 Okt 2022 : 08.09 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Siti Elina Lukai diri dan Berteriak, Polri: Kejiwaannya Bakal Diperiksa

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih terus mendalami insiden yang dilakukan oleh Siti Elina yang menorobos pengamanan Istana Negara dengan membawa pistol pada Selasa (25/10) lalu.

Kabag Banops Densus 88, Kembes Aswin Siregar menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalam guna memastikan kondisi kejiwaan dari Siti.

"Ada (gelagat aneh), ya pertama dia cenderung diam tapi kalau diam saja tidak berbeda dengan tersangka lainnya, tapi cenderung ingin melukai diri gitu ya dan berteriak teriak," sebut Aswin saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10).

Guna pemeriksaan tersebut, penyidik Densus 88 menyiapkan proses pemeriksaan dengan melibatkan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Jadi penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Aswin.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah menetapkan guru ngaji dari Siti Elina, JM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspampres

"Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan status nya guru nya," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10).

JM sendiri menjadi tersangka ketiga setelah Siti dan suaminya BU pada Rabu (26/10) lalu.

"Intinya sudah jadi tersangka semua," tegas Aswin.

"Sangkaan nya pasal 7 (UU Terorisme) itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aswin mengatakan bahwa sampai saat ini untuk ketiga tersangka masih diperiksa oleh penyidik Densus 88 mengacu pada jangka waktu masa penangkapan.

"Iya, pakai undang-undang terorisme, masa penangkapan nya kan 14 hari," beber Aswin. (OL-4)

Sentimen: negatif (98.4%)