Sentimen
Negatif (79%)
31 Okt 2022 : 08.00

Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar

31 Okt 2022 : 08.00 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar

PRFMNEWS – Kementerian PANRB bersama BKN menargetkan jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi ASN PPPK tahun 2022 untuk formasi guru dibuka pada akhir Oktober 2022.

Selain jadwal, syarat dan berkas dokumen yang wajib disiapkan pelamar ASN PPPK guru 2022 juga perlu diketahui pelamar sebagai upaya persiapan.

Syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran seleksi ASN PPPK guru 2022 ini perlu disiapkan sebelum nantinya melakukan registrasi akun pelamar melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: BKN Beri Bocoran Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru dan Nakes 2022, Lengkap Mekanisme Seleksi bagi Pelamar

Setidaknya ada 9 syarat umum dan 7 berkas dokumen yang harus dipersiapkan pelamar ASN PPPK formasi guru 2022.

Berikut rincian syarat dan dokumen untuk melamar PPPK guru 2022, dikutip prfmnews.id dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek:

I. Syarat PPPK Guru 2022

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Pendaftaran ASN PPPK 2022 Segera Dibuka, 2 Kategori Nakes dengan 5 Kriteria Jadi Prioritas Proses Seleksi

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.

5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

8. Punya surat keterangan berkelakuan baik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Siaran TV Analog Segera Berakhir, Televisi Digital Co-Creation Ditawarkan Sebagai Pilihan Pengganti

II. Berkas Dokumen yang Disiapkan

1. Pas foto berlatar belakang merah, format JPG atau JPEG dan ukuran maksimal 200 KB.

2. Surat pernyataan yang diketik, disertai materai Rp 10 ribu, dan ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal mendaftar.

3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S1/D4 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek (untuk lulusan S1/D4 luar negeri).

5. Scan sertifikat pendidik asli, untuk yang memiliki.

6. Pendaftar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.

7. Penyandang disabilitas juga harus memberikan link video singkat yang memperlihatkan keseharian sebagai guru.***

Sentimen: negatif (79.9%)