Sentimen
Positif (100%)
31 Okt 2022 : 07.19
Informasi Tambahan

Agama: Islam

OPINI: Akselerasi Sertifikasi Halal - Harianjogja.com

31 Okt 2022 : 14.19 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

OPINI: Akselerasi Sertifikasi Halal - Harianjogja.com

Pergelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-9 telah usai. Namun yang menarik pada 2022, terdapat perubahan misi ISEF. Misi semula “mengintegrasikan pemikiran dan realisasi dalam bentuk inisiatif nyata, yang berdampak terhadap perekonomian nasional dan internasional.”

Setelah diubah, misi menjadi “mengintegrasikan pemikiran dan upaya dari seluruh penggiat ekonomi syariah (EKSyar) dalam pengembangan EKSyar guna mendukung Indonesia sebagai pusat pengembangan EKSyar dunia”.

Perubahan misi itu membawa ISEF lebih fokus pada topik utama, yakni; ekono­mi inklusi, gaya hidup ha­lal, thay­yib dan hijau, ser­ta digitalisasi. Oleh karena­nya, terdapat tiga program yang spesial pada ISEF 2022, yakni Indonesia International Modest Fashion Festival; pencanangan gerakan nasional akselerasi sertifikasi halal dan penguatan ekosistem halal hub.

PROMOTED:  Presidensi G20 Indonesia, Momentum Pulihkan Dunia dari Krisis Global

Selain itu, ISEF 2022 berhasil mencatatkan transaksi senilai Rp27,6 triliun, meningkat 7% dibandingkan dengan 2021 (Rp25,8 triliun). Alhasil, nilai transaksi sebuah festival sebesar itu, dinilai fantastis, dan diharapkan mampu mendorong EKSyar menjadi arus baru pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, transaksi yang dimaksud meliputi: pem­biayaan lembaga keuang­an syariah; transaksi antarpelaku usaha, transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen, dan transaksi pameran ISEF 2022, termasuk seluruh transaksi dalam rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Syariah 2022.

Adapun terkait dengan ekonomi inklusi, ISEF 2022 juga mendorong akselerasi sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebagaimana dilaporkan, BI bersama mitra terkait memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi UMKM.

Alhasil, hingga Oktober 2022 telah diterbitkan 1.898 sertifikat, melalui sertifikasi pendampingan proses produk halal (PPH) sebanyak 1.690 sertifikat dan self-declare sejumlah 208 sertifikat.

Program akselerasi serti­fi­kasi itu sangat krusial, me­ngingat hambatan terbesar UMKM sebagai mata rantai industri halal, terletak pada masih berjibunnya produk UMKM yang belum bersertifi­kat halal. Oleh karenanya, di­per­lukan langkah stra­tegis untuk percepatan ser­tifikasi halal.

Pertama, pendampingan pelaku usaha. Terkait PPH, pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK) harus didampingi pendamping PPH yang telah mengikuti pelatihan dan bersertifikat. Personal pendamping bisa berasal dari Ormas, lembaga keagamaan Islam dan perguruan tinggi.

Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (PP 39 pasal 80/2021). Merujuk regulasi ini, tugas pokok pendamping adalah melakukan verifikasi atas pernyataan kehalalan UMK, yang meliputi, produk tidak berisiko; bahan sudah pasti kehalalannya dan proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Kedua, penguatan kompe­­ten­si SDM halal. Untuk men­dukung akselerasi sertifi­ka­si halal, dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi di bidang kehalalan produk. Sehingga untuk penguatan SDM diperlukan pelatihan secara intensif dan terstruktur.

Adapun kompetensi yang dibutuhkan antara lain, juru sembelih halal, analis produk halal, auditor halal, penyelia halal, pendamping PPH, pengawas jaminan produk halal, pemandu wisata halal.

Ketiga, penguatan ekosistem halal di sisi hulu. Penguatan mata rantai ha­lal klaster pariwisata ha­lal, misalnya dimulai dari in­dus­tri makanan-minuman UMKM. Sebagai pemasok bahan makanan berbahan daging, peternak dan rumah potong hewan (RPH) telah mengikuti serangkaian pelatihan kehalalan produk. Serta semua proses produknya telah tersertifikasi halal.

TINGKATKAN LITERASI

Keempat, peningkatan literasi halal. Pemahaman secara men­dalam dan menyeluruh ter­ha­dap kehalalan produk sa­ngat diperlukan pelaku usaha. Sebab, yang disebut pangan halal tidak hanya sebatas halal bahan bakunya. Melainkan juga harus memenuhi kriteria, antara lain: bukan najis dan tidak terkena najis.

Selain itu, tidak mengandung bagian tubuh manusia dan turunannya; tidak me­ngan­dung hewan haram dan tu­ru­nannya; hewan halal yang di­sem­belih secara syar’i; tempat dan peralatan produk­si be­bas dari najis; aman dikonsum­si, tidak beracun dan tidak me­­mabukkan; dan terpisah secara fisik dari apapun yang tidak memenuhi kriteria halal.

Kelima, perluasan infrastruk­tur pendukung, sarana, dan pra­sa­rana. Dalam konteks eko­sistem industri halal klaster ma­kanan-minuman, mutlak di­per­lukan perluasan infrastruk­­tur pendukung seperti, lo­­gis­­tik bahan baku; pusat la­bo­­ra­­to­rium halal; lembaga riset dan pengembangan halal food; aso­sia­si yang terkait dengan pro­duk halal; pusat halal (halal centre) di perguruan ting­gi.

Selain itu, sarana dan prasarana industri halal food terkait dengan industri jasa, seperti, sarana penyembelihan; pengolahan bahan baku; penyimpanan bahan baku; pengemasan produk jadi; angkutan pendistribusian; jaringan penjualan ritel; penyajian produk jadi; dan lainnya.

Keenam, dukungan pembiayaan. Sebagai sebuah ekosistem, industri jasa pembiayaan, seperti perbankan syariah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan permodalan, dan aset industri halal.

Industri halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan cara memproduksinya, namun juga mempertimbangkan kehalalan sumber pendanaannya. Dalam hal ini, pembiayaan dan layanan jasa keuangan syariah bisa mengambil peran penting.

Hal itu mengingat, perbankan syariah berkomiten pada prinsip-prinsip: bebas dari perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar) dan bunga (riba). Sehingga secara ekosistem, dan infrastruktur akan terintegrasi, serta lebih menyeluruh, dari mulai produksi barang/jasa sesuai persyaratan halal, yang didukung pula dengan sumber pendanaan berbasis syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Sentimen: positif (100%)