Sentimen
Negatif (92%)
31 Okt 2022 : 06.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait

Dito Mahendra Tutup Pintu Damai, Pihak Nikita Mirzani Beri Jawaban Menohok

31 Okt 2022 : 13.15 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Dito Mahendra Tutup Pintu Damai, Pihak Nikita Mirzani Beri Jawaban Menohok
Jakarta -

Pihak pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra, menyebut sudah menutup jalan damai di kasus dugaan pencemaran nama baik. Pihak Nikita meminta Dito Mahendra tak terlalu geer.

"Saya pengacara Nikita, tidak pernah bertemu dengan siapa pun perwakilan pelapor. Kalau (dibilang) membahas masalah adanya perdamaian, perdamaian dengan siapa? Saya pengacaranya tidak pernah ketemu siapa pun," ucap pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).

"Itu geer, ke-geer-an. Seakan-akan (kita) mau ajak damai," katanya.

-

-

Fahmi menegaskan kasus yang dialami oleh Nikita bukanlah kasus yang luar biasa. Menurutnya, masalah pencemaran nama baik hanya masalah tafsir.

"Perkara bukan tindak pidana luar biasa. Belum tentu bisa dibuktikan. Ini tafsir kok. Ditafsirkan seakan-akan pencemaran," ucapnya.

Nikita diketahui telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.

Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Pernyataan Pihak Dito

Pihak Dito menyebut penyelesaian kasusnya dengan pendekatan restorative justice tidak akan pernah terjadi. Meski, menurut Dito, pernah ada upaya di Polres Serang, tapi pihak Nikita tidak hadir.

"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy, dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, pada Sabtu (29/10).

Yafet mengatakan ajakan restorative justice dari pihak Nikita sudah terlambat. Pasalnya, ketika kasus ini masih tahap penyidikan di Polres Serang Kota, pendekatan restorative justice tidak digubris oleh pihak Nikita.

"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative jsutice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.

(aik/knv)

Sentimen: negatif (92.8%)