Kejagung Serahkan Barang Milik Negara Kepada Kejati Jabar
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Pada Kamis, 27 Oktober 2022 telah dilangsungkan Penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Pengguna (PSP) oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Barang tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di perumahan Singasana Perdana Jl. Kuta Kencana Tengah IX B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung atas nama terpidana Surjadi Widjadja alias Ricky.
Baca Juga: Tak Ingin Bandung Jadi Lautan Sampah, Pemkot Ajak Masyarakat Ubah Paradigma Sampah Bukan Masalah Tapi Potensi
Terpidana tercatat melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berjalan aman dan terkendali.
Baca Juga: Usai Berjuang 70 Jam Lebih Akhirnya Proses Pemadaman Gudang Triplek di Jalan Soekarno Hatta Bandung Berakhir
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemuluhan Aset Syaifuddin Tagamal, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, Wakajati Jawa Barat, para Asisten dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rachmad Vidianto berserta para Kasi.
Berita Acara serah terima ditandatangani oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan saksi-saksi Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jabar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Pengeroyokan Satpam di Buahbatu Bandung, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Lagi DPO
Setelah ini, aset yang kini menjadi milik Kejati Provinsi Jawa Barat tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan di Kajati Provinsi Jawa Barat.***
Sentimen: positif (93.4%)