Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
APBD Perubahan DKI Terlambat, Ketua Komisi E DPRD: Kasus Gagal Ginjal Akut Terpaksa Pakai BTT
Tempo.co Jenis Media: Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menilai APBD Perubahan DKI yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tidak memiliki risiko. Namun, ada kendala yang dihadapi dalam menghadapi kondisi terdesak seperti kasus gagal ginjal akut.
“Ngga ada risiko, sih. Cuma kita hilang kesempatan untuk melakukan sesuatu. Umpamanya, kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan. Akhirnya kita tidak bisa lakukan karena, kan pakai yang lama semuanya,” kata Iman saat ditemui di ruang rapat Komisi E, Selasa, 25 Oktober 2022.
Soal program prioritas APBD Perubahan DKI, Iman mengatakan tidak ada perubahan, kecuali masalah gaji. “Engga ada penambahan, lah kecuali untuk masalah gaji, masalah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) yang belum dipenuhi atau masalah utang yang sifatnya itu bukan proyek, darsak (dasar dan mendesak),” ujarnya.
Salah satu masalah yang dimaksud, ujar dia, soal kasus gagal ginjal akut yang tergolong dalam kategori darsak.
“Kayak gagal ginjal akut kan darsak sebenarnya. Tiba-tiba dibutuhkan untuk pembelian obat yang tidak dianggarkan atau peningkatan rumah sakit, diperuntukan, dan lain-lain itu bisa menggunakan dana BTT (Biaya Tidak Terduga),” kata Iman.
Ihwal program prioritas dalam APBD Perubahan DKI, Iman berharap dapat berjalan dengan baik. “Ini udah selesai. Udah selesai. Kemarin sudah dibahas juga walaupun saya ngga ikut, kan sudah ada wakil sekretaris. Kita lihat di 2023, lah, semoga 2023 bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Penyebab APBD Perubahan DKI Tak Disahkan dengan PerdaAPBD Perubahan DKI terpaksa disahkan melalui Pergub karena pembahasan molor dari jadwal. Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, hal itu terjadi karena Pemerintah DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan mepet menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022 atau APBD Perubahan 2022.
"Kalau KUPA-PPAS saja baru diserahkan pada tanggal 27 September, bagaimana membahasnya," kata dia saat dihubungi, Jumat, 21 Oktober 2022. "Akhirnya molor agenda pembahasannya."
Gembong menerangkan pembahasan APBD Perubahan 2022 semestinya rampung 30 September. Itu artinya, DPRD hanya memiliki waktu tiga hari untuk membahasnya.
Karena pembahasan molor dari jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 hanya dicantumkan dalam Peraturan Gubernur yang nantinya diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dampaknya adalah legislatif tak bisa menambah atau mengurangi nilai anggaran saat pembahasan APBD Perubahan 2022 dengan eksekutif. Pemerintah DKI hanya melaporkan pergeseran alokasi anggaran dalam APBD Perubahan 2022.
DPRD hanya tinggal memantau apa saja anggaran yang bersifat darurat dan mendesak, sehingga harus dimasukkan dalam APBD Perubahan DKI 2022.
Baca juga: Pembahasan APBD Perubahan DKI 2022 Molor, PDIP Salahkan Pemprov Era Anies Baswedan
Sentimen: positif (88.7%)