Sentimen
Positif (94%)
30 Okt 2022 : 23.25
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Kemnaker Beberkan Relaksasi Sektor Usaha di Tengah Pandemi

31 Okt 2022 : 06.25 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Kemnaker Beberkan Relaksasi Sektor Usaha di Tengah Pandemi

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah telah menggelontorkan berbagai relaksasi bagi sektor usaha selama pandemi Covid-19. Diantaranya, mengizinkan beberapa sektor membayar upah di bawah upah minimum. 

Namun, dia menambahkan, kebijakan itu hanya berlaku selam pandemi.

"Beberapa relaksasi yang jangka waktu terbatas, sama seperti jaman Covid-19 kita kasih banyak relaksasi THR, relaksasi pembayaran upah, bahkan ada beberapa sektor yang bayar upah di bawah upah minimum. Tapi jelas, terbatas selama pandemi," kata Dita dalam Profit CNBC Indonesia, Senin (24/10/2022).

-

-

Memberikan relaksasi dalam waktu terbatas, imbuh dia, dilakukan agar situasi di tengah tekanan efek domino pandemi Covid-19 bisa membaik. Juga, tambahnya, relaksasi itu diberikan hanya untuk sektor usaha yang memenuhi syarat.

"Industri padat karya orientasi ekspor. Ini harus definisikan secara jelas, industri padat karya mana yang terkena kencang? Karena industri elektronik, otomotif logam dan berbasis metal tumbuh 6,5%. Berarti permintaan bagus, kita tidak ikutkan dalam regulasi relaksasi ini agar ada prinsip keadilan," jelas Dita.

"Menentukan sektor mana yang boleh, padat karya ekspor boleh atau tidak, ini jadi tantangan sendiri agar memberi bantuan yang berhak. Kalo sawit, tambang jelas nggak, karena industrinya bagus, tumbuh," lanjutnya.

Contoh lain relaksasi yang diberikan pemerintah adalah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR, dapat menggelar dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Selain itu, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida Fauziah pada saat pemerintah mulai memberlakukan relaksasi di tahun 2020 lalu.


[-]

-

DPR Usul Cuti Lahir Suami 40 Hari, Pengusaha Ancam Begini
(dce/dce)

Sentimen: positif (94%)